Satpol PP Angkut Kursi dan Terpal Angkringan di Merjosari Kota Malang, Karena Melanggar Aturan PPKM

BALAIKOTA, Malangpost.id – Penertiban kembali terjadi dikawasan Kota Malang. Salah satunya wilayah Kelurahan Merjosari, yang dilakukan oleh pasukan gabungan Forkopimda Kota Malang. Pasukan yang dimaksud diantaranya Satuan Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dishub, dan Dinas Perdagangan. Hal ini sempat membuat para Pedagang Kaki Lima (PKL) panik. Khususnya para penjual angkringan yang berusaha mengemasi dan mengamankan barang dagangan mereka, pada Minggu malam, (22/08).

Petugas Satpol PP pun bertindak dengan mengangkut kursi dan terpal di salah satu Angkringan Merjosari tersebut. Menurut pihak Satpol PP angkringan tersebut telah beberapa kali melanggar aturan yang berlaku selama PPKM Level 4 ini.

Anton Viera selaku Kasi Operasi Satpol PP menyampaikan bahwa, kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Malang.

“Tindakan ini terpaksa kami lakukan, untuk menekan angka penurunan Covid-19. Karena telah diketahui bersama Kota Malang termasuk kawasan paling tinggi penyebaran virus,” Kata Anton

Pengangkutan kursi dan terpal dari angkringan

Ia menambahkan bahwa Angkringan tersebut sudah beberapa kali melanggar aturan selama PPKM. Dan saat ditertibkan selalu tidak pernah menunjukkan kartu identitas.

“Sangat ramai pengunjung yang makan di tempat. Serta melanggar jam operasional dan penanggungjawab angkringan sudah dua kali kita datangi, selalu tidak membawa identitas (KTP). Sehingga barang bukti pelanggaran kita amankan,” terangnya.

Anton juga menegaskan bahwa jika ingin mengambil barang bukti pelanggaran (barang yang disita), pihak Angkringan harus membawa kartu identitas pemilik dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dibuat.

“Barang bukti pelanggaran terpaksa kami sita, dan yang bersangkutan (pemilik angkringan) harus datang ke kantor,” tegasnya.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Redaksi

About the Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds