BALAIKOTA, Malangpost.id – Wacana diberlakukannya sistem ganjil genap dalam mobilitas kendaraan masyarakat diagendakan akan diberlakukan di Malang. Hal ini terjadi seiring dengan Kota Malang yang mendapat predikat sebagai kota wisata.
Dirlantas Polda Jatim, Kombespol Usman Latif, menjelaskan saat ini telah dikaji jalur mana saja yang akan diberlakukan aturan ganjil genap. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Khususnya Malang Kota proses sudah diajukan semoga segera realisasi ada pembahasan. Sehingga kita bisa terapkan untuk mengendalikan mobilitas transportasi di malang khususnya tempat wisata. Sehingga kita yang ada di lapangan punya dasar hukum untuk melakukan penilangan, walaupun disertai sosialisasi dulu,” kata Kombespol Latif dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, dilansir dari Suara Surabaya, Rabu (15/9/2021).
Ia menjelaskan tidak semua jalur di Kota Malang akan diterapkan aturan ganjil genap, hanya jalur yang rawan kemacetan akibat keluar masuknya kendaraan wisata lah yang akan diberlakukan aturan tersebut.
“Kalau wisata Malang ini kan keseluruhan, masuk keluar Tol Singosari bisa menuju Malang Kota, Kabupaten Malang sampai Batu. Kalau Malang ini kan ya wisata, ya (ditinggali) penduduk di situ sehingga terjadi kepadatan,” pungkasnya.