BALAIKOTA, Malangpost.id – Terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana Insentif pemakaman Protokol Covid-19 di Kota Malang masih terus berlanjut. Kini pihak Kapolresta Malang Kota tengah menggali kasus ini, dengan memanggil sejumlah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menghubungi Inspektorat Kota Malang guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemarin kami telah memanggil dua dari bagian UPT Pemakaman DLH. Terkait itu masih kami dalami informasinya,” katanya, pada Sabtu (18/9).
Sayangnya Budi belum membeberkan secara detail berapa total orang yang telah dipanggil jalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian Kota Malang.
“Yang jelas saya sudah mendatangani, pokok kurang lebih ada 3 sampai 5 orang,” terang pria yang akrab disapa Buher.
Buher juga menegaskan terkait kasus dugaan pungli Insentif Pemakaman Covid-19 pasti terus didalami, dengan cara memanggil pihak DLH.
“Pastinya kasus ini akan berlanjut. Kami akan memanggil yang terkait. Belum lagi nanti relawan, PSC inikan semua nanti juga diambil keterangannya,” bebernya.