UPDATEKOTA, malangpost.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang telah menerima delapan ribu liter minyak goreng curah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Minyak goreng curah dikirimkan melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memenuhi kebutuhan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Malang.
Rencananya, Pemkot Malang akan menerima total 24 ribu liter minyak goreng curah. Untuk 8 ribu liter pertama dibagikan di Sentra Industri Tempe Sanan.
“Saat ini kita mendapatkan kuota 24 ribu liter. 8 ribu liter pertama ini kami drop disini (Sentra Industri Tempe Sanan),” kata Wali Kota Malang, Sutiaji pada Jumat, 25 Februari 2022.
Sebanyak delapan ribu liter minyak goreng curah dari Kemendag RI yang disalurkan melalui PT PPI. Sedangkan penyaluran tahap pertama ini dikelola oleh paguyuban IKM yang berada di kawasan sentra industri tempe dan keripik tempe Sanan Kota Malang.
Menurut Sutiaji, penyaluran minyak goreng curah tahap pertama dilakukan di kawasan Sanan karena IKM di sini sangat terdampak atas kelangkaan dan harga minyak goreng yang fluktuatif. Sedangkan Kota Malang merupakan kota perdagangan dan kota jasa yang ditentukan oleh bagaimana IKM bisa berjalan dengan baik.
Sutiaji juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemendag RI dan PT PPI yang menyuplai minyak goreng curah di Kota Malang.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada BUMN yang sementara ini kami mendapatkan (kuota) 24 ribu liter.
Lebih lanjut Sutiaji memohon kepada pemerintah pusat untuk lebih memperhatikan kesulitan para pelaku IKM.
“Saya mohon mungkin kebijakan pemerintah pusat juga mendengarkan keluh kesah dari teman-teman IKM,” ujarnya.
Pendistribusian delapan ribu liter minyak goreng curah yang ada di paguyuban IKM Sanan ini dikhususkan untuk para pelaku IKM. Selain itu, tidak dikenakan kuota maksimal.
Terkait harganya sendiri, para pelaku IKM bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 11.500 per liter atau setara dengan Rp 12.800 per kilogram.
Menurut Direktur Utama PT PPI Nina Sulistyowati, distribusi minyak goreng curah di wilayah sentra industri tempe dan keripik tempe Sanan ini berdasarkan penunjukan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Harapannya agar program ini bisa berlanjut terus dengan harapan bisa membantu masyarakat banyak dan para pengrajin keripik tempe,” ujar Nina.
Program distribusi minyak goreng curah ini merupakan program nasional yang juga terdapat di kota-kota lainnya di Provinsi Jatim. Di antaranya Kota Surabaya, Kabupaten Jember, dan Madiun.
Setiap pekan akan didistribusikan 100 ton minyak goreng curah secara bertahap di wilayah Jatim. Saat ini Disperindag Jatim telah memetakan 26 titik distribusi minyak goreng curah di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jatim.
“Jadi minyak goreng curah dari PPI ini dijual sebesar Rp 10.500 per liter, nanti dari pengecer ke pembeli Rp 11.500 ada selisih Rp 1000 sesuai ketentuan dari pemerintah,” kata Nina.
Sebelumnya, PT PPI juga telah menerima tandatangan pakta integritas dari masing-masing pengecer agar menyesuaikan harga jual minyak goreng sesuai dengan peraturan dan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.