ASN Kota Malang Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

UPDATEKOTA, malangpost.id – Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan pernyataan yang mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022. Termasuk juga aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Tanah Air. Tak terkecuali, ASN Kota Malang yang mungkin juga sudah merencanakan mudik ke kampung halaman.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperbolehkan ASN untuk cuti dan mudik Lebaran 2022 ini. Hal ini disampaikan Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, usai mengikuti apel Gelar Operasi Ketupat Semeru 2022, di Balai Kota Malang pada Jumat, 24 April 2022.

“ASN tetap diizinkan untuk mudik, sama seperti masyarakat lainnya,” ujar Bung Edi sapaan akrabnya.

Sejalan dengan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, juga menegaskan bahwa ASN di Kota Malang, yang memakai mobil dinas ada aturan disiplinnya. Mobil dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk operasional bagi ASN yang bertugas.

Namun, ada beberapa peraturan yagn perlu diperhatikan dan dipatuhi ASN Pemkot Malang. Salah satu larangan tersebut adalah kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Bung Edi juga menegaskan kalau ASN Pemkot Malang dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, dalah hal ini mobil dinas untuk mudik.

“Sesuai perintah yang ada dalam SE Menteri PANRB. Dengan larangan menggunakan kendaraan dinas saat mudik ini, ASN harus melaksnakan sesuai perintah,” tegasnya.

Bagi ASN Pemkot Malang yang melangggar akan terkena sanksi tegas baik secara tertulis atau adminsitrasi. Selain itu sanksi lainnya adalah tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong hingga pencairannya ditunda.

Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Kota Malang, Baihaqi menambahkan, jika ada ASN yang tetap bandel menggunakan kendaraan dinas akan ditindak sesuai prosedur yang tercantum dalam PP 94 tahun 2021.

“Didalam SE cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, ASN tidak boleh menggunakan fasilitas mobil dinas. Kalau melanggar, tentunya akan ditindak sesuai PP 94 tahun 2021,” ujarnya.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

desi3

About the Author: desi3

Seorang 'bibiliophile' yang jatuh cinta dengan Himalaya dan fans berat warna biru.~ travel to fulfill your soul ~

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds