BALAIKOTA, Malangpost.id – Dalam penanganan Covid-19 Pemkot Malang tengah giat melakukan tindakan sosialisasi terkait PPKM Darurat. Namun hal ini menjadi kabar buruk bagi para pelaku usaha yang dimana bisa menurunnya hasil pendapatan.
Sesuai aturan yang berlaku di PPKM Darurat, seluruh tempat makan dan kafe wajib take away dan delivery (pesanan makanan dan minuman dibawa pulang). Serta diwajibkan tidak menerima makan dan minum ditemopat. Hal tersebut mendapat respon dari para pemilik kafe di Kota Malang.
Salah satu pengelola Kafe Lupa Lelah Sudimoro Dino Wahyu, menanggapi bahwasanya ia mengaku kecewa dan pasrah atas aturan tersebut.
‘’Sebenarnya kecewa, karena aturan ini bisa membuat pendapatan kafe menurun. Akan tetapi mau gimana lagi saya pasrah, sebab ya penyebaran Covid-19 sudah melonjak,’’ ujar Dino.
Dino juga menyampaikan bahwa setelah adanya sidak yang dilakukan jajaran Pemkot Malang yang tergabung dengan Forkopimda Kota Malang, dirinya beserta pengelola kafe lain akan menaati aturan yang berlaku.
‘’Ya pastinya setelah ada kejadian sidak ini, saya dan pihak pengelola kafe lainnya akan melakukan pelayanan take away,’’ beber Pria muda tersebut.
Sidak ini dilakukan dengan cara memberi peringatan dengan cara membalikkan kursi makan dibalik dan diletakkan di atas meja makan. Lalu diikat tali rafia shingga, tidak ada pengunjung yang makan di tempat.