BALAIKOTA, Malangpost.id – Sejumlah fakta baru telah ditemukan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait dugaan kasus korupsi SMKN 10 Kota Malang. Hal tersebut disampaikan oleh Dino Kriesmiardi selaku Pisdus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Rabu (18/8/2021).
Fakta-fakta baru tersebut ditemukan setelah tim pennyidik kembali memeriksa tersangka Dwijo Lelono dan M Arif. Dwijo merupakan kepala sekolah SMKN 10 Kota Malang, sedangkan Arif menduduki posisi Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana SMKN 10 Malang.
“Senin (16/8/2021), tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali melakukan pemeriksaan pada dua tersangka perkara SMKN 10 Kota Malang. Karena saat ini masih masa pandemi, kami berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas 1 Malang bahwa pemeriksaan dilakukan di lapas. Saat pemeriksaan, kedua tersangka itu didampingi penasehat hukumnya masing-masing,” kata Dino
Baca juga : Miris, Pengkuan Pemudi Tersangka Korupsi Dana Bansos PKH di Kabupaten Malang
Ia menerangkan bahwa telah ditemukan beberapa fakta baru dari pemeriksaan tersebut yang dapat memberatkan tersangka di persidangan.
“Fakta baru itu belum bisa kami sampikan. Karena beberapa fakta baru ini kami persiapkan dalam persidangan. Sebagai pembuktian yang jelas bisa memberatkan tersangka. Dalam pemeriksaan kami kemarin, tersangka Dwijo banyak mengelak,” ujar Dino.
Surat Perintah Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi Dikeluarkan
Petugas Pisdus Kejaksaan Negeri Kota Malang mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus korupsi SMKN 10 Kota Malang. Berdasarkan keterangan Dino, Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021 terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi SMK Negeri 10 Kota Malang, pada pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019.
Baca juga : Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Tuntut Matheus Joko Santoso 8 Tahun Penjara dan Denda 400JT
“Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk pembangunan ruang kelas. Ada dua ruangan yang dibangun, yaitu di lantai bawah sebagai ruang lab teknik pengelasan. Sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk lab komputer. Pembangunannya dilakukan pada Sepetember hingga Desember 2019 dan telah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesuai. Hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,” kata Dino.
Dilansir dari momentum.com, kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar.
“Berdasarkan hitungan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, kerugian negara dugaan kasus korupsi di SMKN 10 Kota Malang, sebesar Rp1,2 miliar,” pungkas Dino.