MCW Dapati Temuan Dugaan Pungli Insentif Pemakaman Covid-19 di Kota Malang

BALAIKOTA, Malangpost.id – Malang Corruption Watch (MCW) mendapati temuan dugaan pungli (pungutan liar) terkait Insentif Pemakaman Covid-19 di Kota Malang. Kali ini, pihaknya tengah menyoroti kinerja Pemkot Malang dalam penanganan Covid-19. Penelusuran tersebut dilakukan sejak bulan Juli dan Agustus, atas dugaan penyelewengan atau pungli terhadap dana insentif para penggali kubur atau tim pemakaman Covid-19.

Tim riset MCW Miri Pariyas menyatakan, dugaan pungli tersebut mengakibatkan penggali kubur tidak memperoleh Insentif hak kesejahteraannya secara penuh. Hal ini ditemukan di dua tempat yakni Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing. Perlu diketahui, insentif tim pemakaman covid-19 untuk setiap satu jenazah mendapatkan dana sebesar Rp.750 ribu.

“Salah satu petugas mengatakan, sudah menggali sebanyak 11 kali. Namun hanya diberikan upah tiga kali. Peristiwa ini juga  terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, yang sudah diperkirakan 30 lebih namun, hanya Rp. 3 juta yang diberikan,” ujarnya ketika dihubungi Tim Malangpost.id.

Miri menegaskan, terdapat modus lain atas dugaan pungli insentif pemakaman Covid-19, dengan berdalih menggunakan syarat administrasi sebagai alibi. Dimana, dari nilai insentif sebesar Rp. 750 ribu, diduga dipotong oleh petugas Satgas Covid-19 sebesar Rp 100 ribu, sehingga setiap petugas hanya menerima sebesar Rp 650 ribu. Serta baru dilakukan tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali.

“Sehingga diduga terjadi pemotongan ganda. Mengurangi jumlah insentif dan jumlah penggalian,” imbuhnya.

Minimnya Edukasi dari Pemkot Malang Jadi Sorotan

MCW juga menyoroti terkait minimnya edukasi dari Pemkot Malang mengenai hak dan kewajiban khususnya dana insentif kepada para penggali kubur. Sehingga, masyarakat tidak berdaya menuntut hak yang harusnya didapatkan. Menurut pandangan MCW, mereka hanya dituntut melakukan kewajiban tanpa memperoleh hak yang semestinya.

“Mekanisme penyaluran dana Insentif bagi penggali kubur juga tumpang tindih. Awalnya diberikan langsung oleh Satgas Covid-19, kemudian diambil alih oleh Lurah. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penyelewengan berupa pungli sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya,” tegas Miri.

MCW menyimpulkan, sejumlah polemik yang muncul mengenai insentif tim pemakaman Covid-19. Disebabkan, tidak adanya kebijakan secara strukturan dan khusus mengatur perihal pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19. Akibatnya, beberapa persoalan menjadi sulit dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah Kota Malang.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Redaksi

About the Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds