MALANG, malangpost.id – Sanksi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitasnya dalam Pilkada dibagi menjadi tiga. Yakni, ringan, sedang, dan berat.
Hal itu telah diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Secara teknis juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ASN yang terbukti melanggar setelah ada rekomendasi Bawaslu, maka akan diproses berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi menurut UU ASN
“Yang ringan itu ada teguran lisan, teguran tertulis dan ada pernyataan tidak puas dari pejabat. Bentuknya semua adalah surat keputusan dalam konsideran mengingat, menimbang melalui proses berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti.
Sanksi kategori sedang contohnya adalah penundaan gaji secara berkala, penundaan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat. “Pengaruhnya apa? Hak-hak nya akan hilang, termasuk jabatan. Namun akan dikembalikan setelah satu tahun melalui pemulihan hak-haknya,” imbuh Tridiyah.
Sedang sanksi berat, yang pertama adalah turun pangkat selama tiga tahun, penurunan jabatan, pelepasan jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Yang memproses pelanggarannya itu Bawaslu. Terus dilanjutkan ke pembina kepegawaian. Selanjutnya akan diproses di APIP,” terangnya.
Aturan itu juga berlaku bagi tenaga honorer yang juga bagian dari anggota Korpri. Termasuk di dalamnya yang pernah bertugas sebagai ajudan pejabat dan tenaga lainnya. “Termasuk juga perangkat desa. Karena kalau dalam pemerintah desa itu ada kepala desa dan perangkatnya,” jelas Tridiyah.
Netralitas ASN dalam Pilkada memang menjadi Fokus Bawaslu, Termasuk kades. Ada peraturan-peraturan yang harus dipahami setiap ASN. Terutama terkait sanksi bagi yang melanggar.
“Ada keputusan sanksi yang ditandatangani kementerian. Termasuk KPU, Bawaslu, Menpan RB dan Mendagri. Netralitas ini jadi fokus kami. Karena ASN mampu memengaruhi dan dipengaruhi siapa saja,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan agar tidak ada keterlibatan ASN dalam Pilkada. Terutama untuk mencegah adanya upaya pemobilisasian tertentu untuk mengarahkan ke salah satu pihak. “Tindakan kami ini untuk mencegah supaya proses pemilu sesuai harapan kita semua. Tidak ada unsur apapun terkait siapa yang memobilisasi siapa nantinya,” pungkas Wahyudi.(riz/ekn)