MalangPost.id– Jaksa Pinangki Sirna Malasari mulai disidangkan. Dia terdakwa suap kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Ini terkait Djoko Tjandra. Digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Sidang perdana ini, Pinangki tampil beda. Mengenakan kerudung merah muda, masker lengkap dengan pelindung wajah (face shield).
Majelis hakim diketuai Eko Purwanto. Anggotanya, Sunarso dan M Agus Salim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, menyatakan Pinangki didakwa pasal suap dan pencucian uang.
Ia didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang yang dijanjikan USD 1 juta. Sebagai imbalan pengurusan fatwa bebas DT ke Mahkamah Agung. Tujuannya, agar DT tidak bisa dieksekusi dalam kasus Bank Bali. Sehingga, bisa pulang ke Indonesia dengan aman. Uang yang diterimanya, diduga untuk kepentingan pribadi. Beli mobil, menyewa apartemen mewah hingga membayar dokter kecantikan. (idp-yan)