Tim Hukum Pasangan Ladub Laporkan Politisasi Ziarah Wali Limo ke Bawaslu

MALANG, Malangpost.id – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono (Ladub) , melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu Paslon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Senin (23/11).

Dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Tim Hukum Paslon Ladub terkait temuan adanya mobilisasi masyarakat untuk ziarah ke makam Wali Limo. Ketua Tim Hukum Paslon Ladub, Dahri Abdussalam, mengatakan, ada beberapa hal yang diduga menjadi pelanggaran kampanye dalam “politisasi ziarah Wali Limo”.

Berdasarkan hasil temuan tim hukum, diketahui agenda ziarah Wali Limo itu dilakukan diluar jadwal kampanye serta melibatkan anak di bawah umur.

“Termasuk Kami dari Tim Hukum juga menemukan adanya pembagian uang, snack dan juga fasilitas ziarah bagi masyarakat dalam agenda tersebut, masyarakat juga dijanjikan untuk pergi ke salah satu tempat wisata gratis. Bagi kami ini adalah pelanggaran dan kami laporkan ke Bawaslu,” kata Dahri Abdussalam usai mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Malang

Ia menjelaskan, dana kegiatan ziarah Wali Limo yang dilakukan salah satu Paslon tersebut juga tidak dilaporkan sehingga diduga kuat kegiatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum terkait pemilihan kepala daerah.

“Kegiatan Ziarah Wali Limo juga mengabaikan protokol Covid-19, sehingga kasus ini memang sudah layak ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” ucapnya.

Dahri mengaku sudah memiliki banyak bukti kuat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Bahkan, Tim Hukum Paslon Ladub juga melaporkan kasus ini kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan juga Bawaslu RI.

“Surat tembusan sudah kami ajukan pula kepada Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI. Karena Kami yakin Bawaslu akan menjaga Marwah sebagai penyelenggara yang ber integritas dan tegas dalam melakukan penindakan,” bebernya.

Tim Hukum Paslon Ladub optimis laporan mereka kepada Bawaslu akan segera ditindaklanjuti dan kasus politisasi Ziarah Wali Limo bisa berlanjut ke Gakumdu. “Syarat Formil dan materiil sudah terpenuhi kami yakin Gakumdu akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

rifamahmudah

About the Author: rifamahmudah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds