MALANG, malangpost.id- Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto telah mengumumkan keputusan terkait upaya penanggulangan Corona Virus Disease (COVID 19).
Penanggulangan ini diselenggarakan melalui serangkaian pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM ini sendiri, rencananya akan dilaksanakan di sejumlah daerah di Jawa dan Bali mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Salah satu daerah yang wajib melaksanakan ini ialah Kota Malang.
Dalam pengumuman yang dilaksanakan pada hari Sabtu (6/1) secara virtual melalui Kanal YouTube Sekretariat Presiden ini, salah satu poin penting yang disebutkan ialah adanya perintah dari pemerintah agar masyarakat menghentikan aktivitas di luar rumahnya mulai pukul 19.00.
Namun, ada hal yang menarik tatkala Kota Malang tercinta mengadopsi peraturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 1 tahun 2021 terkait PPKM. Adopsi peraturan ini, oleh Kota Malang diterapkan melalui penerbitan Surat Edaran Walikota Malang no. 1 tahun 2021.
Bila merujuk Imendagri No. 1 Tahun 2021, PPKM dilaksanakan semenjak pukul 19.00. Maka di SE Walikota Malang No. 1 Tahun 2021, PPKM justru dimulai pukul 20.00 WIB. Hal ini tentunya mengundang pertanyaan, mengingat Pemerintah Daerah (PEMDA) seharusnya mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Terkait hal ini, Malangpost.idmencoba meminta keterangan kepada salah satu staf Humas Pemerintah Kota Malang, Erik Maulana.
Dalam penjelasannya yang diterima Malangpost.id melalui WhatsApp, ia menginformasikan jika memang benar Kota Malang melaksanakan PPKM mulai pukul 20.00.
Hal ini sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual yang dilaksanakan pada hari Senin 11 Januari. Rakor ini diikuti oleh walikota Malang H.Sutiaji, Sekda Kota Malang Wasto, beberapa Kepala OPD terkait, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam Rakor ini, Sutiaji melaporkan kepada Gubernur bahwa Kota Malang siap melaksanakan PPKM dengan beberapa modifikasi sesuai kearifan lokal.
Salah satunya adalah pengaturan jam aktivitas masyarakat yang dimundurkan satu jam. Sehingga, PPKM di Kota Malang efektif berlaku pukul 20.00 WIB. Hal tersebut juga berlaku untuk aktifitas masyarakat lainnya.
“Pertimbangannya adalah selain memikirkan sektor usaha; saat ini sholat isya (di Kota Malang Red.) masuk di pukul 19.11 WIB; sehingga tidak bisa kami mengakhiri jam aktifitas masyarakat pukul 19.00 sesuai Inmendagri; karena masyarakat pasti masih beribadah di masjid” ujar Walikota Malang kelahiran Lamongan ini.
Sutiaji melanjutkan, terkait ketentuan lainnya tetap seperti SE dan sudah dapat persetujuan (dari Forkopimda Jawa Timur).
Selain Kota Malang beserta Malang Raya, juga terdapat beberapa daerah di Jawa Timur yang diwajibkan melaksanakan PPKM Jawa-Bali. Seperti Surabaya Raya, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, dan Kota Madiun.