BALAI KOTA, malangpost.id- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian dalam negeri (Kemendagri) pada Rabu (20/1) tekah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali. Diperpanjangnya PPKM ini merupakan respon lanjutan pemerintah atas masih belum meredanya tingkat infeksi Covid 19 di kedua wilayah tersebut. Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan PPKM bagi wilayah Jawa dan Bali semenjak tanggal 11 Januari hingga 25 Januari.
PPKM jilid pertama ini diberlakukan di sejumlah wilayah yang dirasa perlu menerapkan PPKM. Perlu tidaknya suatu wilayah untuk melaksanakan PPKM dinilai berdasarkan empat kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Empat kriteria tersebut adalah:
Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional, tingkat kematian nasional sendiri berada di angka tiga persen,
Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, untuk tingkat kesembuhan nasional berada di angka 82 persen,
Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, rata-rata tingkat kasus aktif mencapai 14 persen, dan
Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi tidak boleh di atas 70 persen.
Karenanya, program ini diharapkan dapat menekan angka penularan covid 19. Sayangnya, harapan agar tingkat penularan covid 19 dapat menurun justru tidak kunjung terlihat. Meski telah memberlakukan PPKM, nyatanya banyak daerah masih mencatatkan kenaikan angka infeksi covid 19. Sehingga pemerintah merasa perlu memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
Menyinggung wilayah yang akan memberlakukan PPKM 26 Januari hingga 8 Februari, diinformasikan terdapat tujuh provinsi yang dipastikan akan melaksanakan PPKM lanjjutan ini. Tujuh provinsi ini ialah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur DI Yogyakarta, serta Bali. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh pemerintah, dari tujuh provinsi ini, Banten dan DIY tercatat mengalami penurunan kasus Covid 19. Sedangkan lima provinsi lainnya justru mencatatkan poeningkatan kasus covid 19.
“Hasil monitoring, beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi atas corona 41 kabupaten/kota masuk risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko rendah. Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan kasus corona di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga seperti halnya dilansir oleh kontan.co.id
Sedangkan untuk kota dan kabupaten yang diwajibkan melaksanakan PPKM ini akan melalui evaluasi yang dilakukan oleh gubernur masing-masing dengan berdasarkan kepada kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR).
“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,” lanjut Airlangga.