BALAIKOTA, Malangpost.id – Pelayanan Satpas SIM di wilayah Polresta Kota Malang, selama Lebaran Idul Fitri 2021 tutup, mulai tanggal 12 – 16 Mei 2021. Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna.
Menurutnya, Satpas SIM tidak melayani, baik pemohon baru maupun perpanjangan.
Untuk itu tuturnya, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan baru dapat dilayani mulai tanggal 17 Mei 2021. Tentunya, dengan dispensasi tanpa denda.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur dapat diproses tanggal 17 Mei,” terangnya.
Dijelaskan, bagi pemegang SIM masa berlaku habis pada 12-13 Mei bisa mengurus perpanjangan pada tanggal 17 Mei.
Baca juga : Demi Mengurangi Kemacetan dan Mengurangi Kerumunan, Pospam Lebaran Ditambah
Sedangkan untuk masa berlaku habis pada 14-15 Mei diberi waktu perpanjangan pada 18 Mei. Terakhir masa habis SIM pada 16 Mei dipersilakan memperpanjang pada 19 Mei.
“Kalau lebih dari tanggal dispensasi perpanjang itu, maka akan dikenai proses pembuatan SIM baru,” terangnya
Tidak hanya di kantor Satpas, penutupan itu, berlaku untuk semua lokasi pembuatan SIM, termasuk SIM Keliling (Simling) layanan di Plaza Araya serta di Malang Olympic Garden (MOG).
Disinggung kemungkinan adanya lonjakan pemohon, saat dibuka usai hari Raya Idul Fitri, pihaknya mengaku sudah melakukan antisipasi. Sehingga tidak terjadi penumpukan dan kerumunan para pemohon SIM.
“Akan kita siapkan antriannya, sehingga dalam setiap hari sesuai quota dan tetap dibatasi. Termasuk jam antrian, sehingga tidak terjadi penumpukan di ruang pelayanan. (sap)