BALAIKOTA, Malangpost.id – PT Citra Karya Sejati (PT CKS) beberapa hari ini telah menjadi sorotan dari berbagai pihak.
Hal ini lantaran terjadi insiden kaburnya lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari PT CKS (Citra Karya Sejati) dengan cara menjebol pagar teralis lantai 4 padai bangunan berketinggian 15 meter.
Baca juga : PT CKS Kota Malang, Bantah Adanya Sejumlah Pelanggaran yang Dilayangkan BP2MI
Merespons hal ini, Selasa (15/6/2021) Law Firm Gunadi Handoko & Partners, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Citra Karya Sejati (CKS), menggelar konferensi pers di halaman PT CKS Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
Pada saat konferensi pers tersebut, pihak perusahaan menghadirkan dua calon PMI. Pertama adalah Roslani asal Kecamatan Sukun Kota Malang dan satunya adalah Nur Miati dari Kota Mataram, NTB.
Di hadapan awak media, Roslani mengaku masuk ke PT CKS atas kemauannya sendiri, sembari dibantu oleh pekerja lapangan (PL) perusahaan.
“Saya sendiri (keinginan masuk PT CKS, red), tapi dibantu dengan PL,” ujarnya singkat
Saat disinggung dugaan adanya tekanan dan unsur kesengajaan dari pihak perusahaan, dirinya mengaku tidak demikian.
“Tidak ada sama sekali pak, di sini tidak seperti itu. Kami belajar di sini sesuai dengan standarnya belajar. Belajar untuk bahasa dan apa pun, tidak ada paksaan. Sesuai, tersusun dan terjadwal,” jelasnya terbata-bata
Kemudian dia melanjutkan, bahwa mentor memberikan pembelajaran seperti pembelajaran bahasa dengan baik.
Tidak Mengerti dan Baru Bisa Menjawab dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Sayangnya saat ditanya salah satu awak media menggunakan bahasa yang diajarkan tersebut (Bahasa Mandarin), dirinya tidak mengerti dan baru bisa menjawab saat pertanyaan diubah dengan Bahasa Indonesia.
“Kedekatannya hanya sebatas guru sama murid. Jadi saya pribadi, kalau tanya sekedar tugas hari ini dan tidak pernah curhat yang lain,” paparnya
Dikonfirmasi masalah temuan berupa adanya penyitaan handphone oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani ketika Sidak (inspeksi mendadak) ke perusahaan tersebut Sabtu, (12/6) lalu.
Roslani mengakui adanya pembatasan penggunaan handphone. Hari Senin sampai Jumat, penggunaan handphone adalah jam 5 sore sampai jam 10 malam.
Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, handphone boleh digunakan pada jam 2 siang hingga 10 malam. Lebih dari jam-jam tersebut, handphone bakal dikumpulkan kembali pada pihak perusahaan.
Tidak Ada Salinan, Karena Takut Terselip dan Hilang
Sedangkan temuan lain berupa tidak adanya salinan fisik perjanjian kerja, dirinya mengaku bahwa perjanjian kerja di titipkan kepada pihak perusahaan. Alasannya karena takut terselip dan hilang.
“Kalau masalah kontrak kerja saya sudah tahu, tapi tidak saya pegang. Saya titipkan marketing,” ungkapnya
Sementara itu, Berada tepat di belakang kuasa hukum PT CKS, Gunadi Handoko dan juga Maria Imelda Indrawati Kesuma selaku Kepala Cabang Balai Latihan Kerja (BLK) PT CKS, Nur Miati menyebut bahwa dirinya tidak berada pada satu kampung dengan calon PMI yang melarikan diri.
“Saya itu di Lombok Mataram, kalau dia di Lombok Timur. Tidak pernah bercerita, walaupun saya satu kelas sama dia,” beber Nur
Baca juga : Fakta, Terungkap Penyebab 5 Calon TKW Yang Kabur dari Balai Latihan Kerja di Malang
“Disitu saya membantu belajar bahasa Inggris untuk interview, saya kenalnya waktu belajar dan tidak pernah saling komunikasi apa pun,” sambungnya
Sebelumnya dari hasil sidak yang dilakukan oleh Benny Rhamdani, BP2MI menemukan beberapa pelanggaran. Selain berupa tidak penyitaan handphone dan tidak adanya salinan fisik perjanjian kerja.
Juga ditemukan, temuan-temuan lain seperti potongan gaji selama 8 bulan usai bekerja di luar negeri, kasus kematian yang dianggap terkesan ditutup-tutupi, sampai pelecehan seksual.
Di satu sisi Gunadi Handoko, menekankan bahwa kliennya akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik.
“Kami akan kooperatif dan menghomati, masing-masing peran sebagai sama-sama penegak hukum,” pungkasnya