KANJURUHAN, Malangpost.id – Terkait layangan protes dari pihak DPC PKB, Bupati Malang Sanusi, membantah adanya muatan politis dalam Lomba Desa Pancasila, ia menyarankan agar pihak yang tidak setuju, seperti DPC PKB agar membaca kembali surat edaran yang dibuat Sekda Kabupaten.
‘’Suruh baca (suratnya), itu kan suratnya Bupati dan Bupati ini kan produknya politik, siapapun boleh memfasilitasi itu. Karena sasarannya untuk memberitahu Kepala Desa dan Camat agar mereka bergerak memperingati hari proklamasi dengan adanya lomba, ya tak terusin aja, sifatnya kan memfasilitasi, baca itu memfasilitasi,” bebernya kepada wartawan.
Baca juga : DPC PKB Klaim Ada Muatan Politik di Lomba Desa Pancasila 2021 Pemkab Malang
Ia juga memberi pungkasan bahwasanya sebagai politisi PDIP dan pemenang Pilkada Malang tahun 2020, Sanusi mengibaratkan jabatan Bupati maupun DPRD merupakan produk politik. Tak hanya itu Sanusi menilai sikap pada kader DPC PKB Kabupaten Malang tersebut merupakan pernyataan orang yang tidak Pancasilais.
‘’Gak bisa, wong saya kader PDI kok suruh netralitas, gak bisa karena produk politik. DPR juga DPR dari PKB gak bisa netral juga dia. Semua ini adalah produk politik, gak ada yang yang ngarahkan, untuk Pancasila kan ideologi kita, masa hanya ideologi PDI itu. Itu kan kelihatan kalau dia tidak pro Pancasila jadinya,” ujarnya.
Penjelasan Secara Rinci dari Sanusi
Sanusi pun menjelaskan secara rinci tentang awal mula surat perintah tersebut dibuat.
‘’Sekda itu atas perintah Bupati, suratnya Bupati dari DPC itu untuk difasilitasi untuk disamping kepada seluruh Camat dan Desa dalam rangka Hari Bulan Pancasila dan Hari Bung Karno. Gak ada yang salah itu, karena kita menghormati itu. Kecuali kalau dia sidah tidak Pancasilais boleh lah bilang begitu, kalau sebagai warga negara harusnya menghormati lah,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan tidak ada yang salah terkait isi surat Lomba Desa Pancasila itu.
“Gak ada yang salah itu, karena kita menghormati itu. Kecuali kalau dia sudah tidak Pancasilais boleh lah bilang begitu, kalau sebagai warga negara harusnya menghormati lah,” sebutnya.
Sanusi pun tak segan mempersilahkan pihak DPC PKB untuk melapor pada Pengadilan Tata Usaha Negara bila masih menyoal surat tersebut.
‘’Kalau masih tidak terima suruh PTUNkan, karena itu suratnya dari Bupati. Dari Dewan kalau mengumpulkan Kepala Desa tanpa ijin bisa dibubarkan itu, ada dulu dari Dewan mengumpulkan Kepala Desa dibubarkan sama Pak Rendra dulu,” pungkasnya.