BALAIKOTA, Malangpost.id – Yoyok Aries Afandi (40) menjadi terdakwa kasus rokok ilegal di Pengadilan Negeri Kota Malang. Pria asal Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang ini terlibat kasus rokok ilegal atau tanpa label cukai.
“Sudah dua kali sidang, agendanya sekarang pemeriksaan saksi,” jelas Kepala Badan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi.
Ia menjelaskan, kasus rokok ilegal ini terungkap di Gerbang Tol Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Diringkus oleh Bea Cukai Surakarta, awal Februari lalu dengan mengirimkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) ke Pekanbaru, Riau.
“Mobil itu dihentikan oleh Petugas Bea Cukai Surakarta untuk diperiksa, dan semuanya langsung disita,” tambahnya dilansir dari Radar Malang, Rabu (1/9).
Barang bukti yang diamankan adalah 108 ribu bungkus rokok Pasti Pas Bold yang dikemas dalam 270 dus. Semuanya diangkut dengan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor BA 9701 MA.
“Jadi kalau mau diusut, awal penangkapan itu dari Januari lalu terdakwa dihubungi DA (sekarang masih di DPO) untuk mengirim barang ke Pekanbaru lewat jalur darat. Kemudian, pembayaran dan dilanjutkan packing pada Rabu (3/2),” jelas Dino.
Usai aksi tersebut, melalui pemeriksaan lebih lanjut, Yoyok ditangkap petugas pada 11 Juni lalu. perjalanan dari Pekanbaru ke Malang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Reserse Bea Cukai Malang, Andik Tasmiko mengungkapkan, sebanyak 2,16 juta batang rokok Pasti Pas Bold diketahui diproduksi di Pasuruan.
“Mungkin dari Pasuruan, tapi gudangnya di kawasan Comboran,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun terakhir.
“Sudah dua tahun,” katanya.
Yoyok sendiri dijerat dengan Pasal 54 juncto 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.