Adi Wahyono Eks Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun Penjara

TRENDING, Malangpost.id – Mantan anak buah Menteri Sosial Juliari Batubara, Adi Wahyono dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Rabu (1/9/2021). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu tujuh tahun penjara.

Adi dinyatakan bersalah karena tindakannya membantu Juliari Batubara dengan membantunya memotong fee paket Bantuan Sosial Covid-19 Jabodetabek tahun 2020. Kemudian ia juga dikenakan denda sebesar Rp.350 juta subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili, terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah. Serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama. Serta berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim M. Damis di ruang sidang.

Adi Wahyono tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga dapat memberatkannya.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19,” ujar Damis

Sedangkan beberapa faktor yang dapat meringankan antara lain terdakwa dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Terdakwa juga menunjukan sikap sopan selama proses persidangan.

Atas perbuatannya, jaksa menjeratnya dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, saat melansir republika.

Adi dinilai menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar bersama Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso serta Menteri Sosial Juliari Batubara. Juliari dinilai memotong setiap paket pengadaan bansos sebesar Rp 10 ribu.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Muhammad

About the Author: Muhammad Hafizh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds