BALAIKOTA, Malangpost.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang merespon aduan masyarakat yang dituangkan ke media sosial Pemkot Malang kanal sambat online, dengan menggelar operasi yustisi, Sabtu (18/9) dinihari.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan aduan dari masyarakat, tanpa pikir panjang langsung menindaklanjuti dengan menggelar operasi yustisi khusus.
“Memang benar ada beberapa pengaduan masyarakat melalui sambat online dan media sosial Pemkot Malang. Aduannya yakni masih ada beberapa tempat hiburan buka sembunyi-sembunyi, di jam tertentu, serta ada yang tahu info operasi ini langsung tutup,” kata Rahmat.
Akhirnya, dari gelaran operasi yustisi terhitung ada empar tempat hiburan dan karaoke yang dituju. Tak disangka petugas berhasil mengamankan 83 botol minuman beralkohol (minol). Minuman ini tanpa memiliki izin jual beli sesuai dengan Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Jika diperinci, ada 45 botol Minol di salah satu tempat karaoke di Sawojajar. Serta 38 botol minol di sebuah kafe di Jalan Borobudur.
Petugas juga menyatroni satu tempat hiburan serta warung kopi di Jalan Tumenggung Suryo dan Jalan Simpang Borobudur dibubarkan sebab melebihi batas waktu jam 21.00 WIB.
Terkait temuan barang bukti puluhan botol minol yang ditemukan pihak Satpol PP segera dilimpahkan ke Kejari Kota Malang. Demikian, untuk pengelola tempat usaha yang melanggar aturan jam malam, akan diberi sanksi mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan).
“Terkait barang bukti minol biar hakim yang menentukan, dan kami akan musnahkan minol yang tanpa izin. Barang bukti akan dititipkan ke kejaksaan menunggu hasil putusannya dulu,” tegasnya.