KANJURUHAN, Malangpost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) selenggarakan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai”.
Bertempat di Ascent Premiere Hotel (The Balava Hotel), acara ini akan digelar selama dua hari, yakni pada hari Selasa (2/11/2021) dan Rabu (3/11/2021).
Dalam laporannya, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Drs M Nur Fuad Fauzi MT menyampaikan, maksud diadakannya kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai cukai atau cukai rokok, serta jenis-jenis penyalahgunaannya.
“Tujuan kegiatan adalah meningkatkan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Malang, khususnya peserta sosialisasi tentang cukai, jenis penyalahgunaan, dan sanksi bagi yang melanggar,” ujar Fuad, Selasa (2/11/2021).
Setelah mengikuti acara ini, dia berharap peserta dapat memberikan pemahaman dan menyadarkan masyarakat sekitar tentang bahaya cukai ilegal, serta menghindari rokok ilegal. Dengan demikian peredaran rokok ilegal bisa semakin berkurang.
“Dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal, diharapkan gangguan kesehatan masyarakat akibat konsumsi rokok ilegal dapat dihindari. Begitu pula pendapatan negara dari pungutan cukai bisa semakin meningkat, guna pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Fuad melanjutkan, jumlah peserta sosialisasi ada sebanyak 100 orang dari Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Mereka terdiri dari perwakilan pengurus RT/RW, para perangkat desa, BPBD, Bumdes, karang taruna, anggota KIM (Kelompok Informasi Masyarakat), pelaku usaha, kelompok tani, hingga aparatur kecamatan.
Sementara itu, Drs Didik Gatot Subroto, Wakil Bupati Malang menuturkan, akan menjadi dukungan yang luar biasa jika semua perusahaan rokok bisa menjalankan kebijakan cukai sesuai dengan aturan. Mengingat di wilayah Malang Raya terdapat 112 perusahaan rokok, dan 90% diantaranya terdapat di Kabupaten Malang.
Selain itu dengan banyaknya perusahaan rokok, maka akan banyak keuntungan yang bisa di dapatkan oleh masyarakat sekitar. Misalnya dalam sisi penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan rokok, sehingga peredaran rokok harus benar-benar diawasi.
“Jika perusahaan rokok itu ilegal, maka dalam sisi tenaga kerjanya tidak akan bisa dilindungi. Konsekuensinya, tidak ada jaminan sosial tenaga kerja,” tegas Didik sebelum membuka acara sosialisasi.
Ia melanjutkan, perusahaan ilegal tidak bisa dibenarkan. Sebab hal itu erat kaitannya dengan quality control yang bisa berdampak pada resiko kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah hadir dalam hal pengawasan untuk memantau kualitas rokok yang dikonsumsi masyarakat melalui cukai.
Selanjutnya dengan ditekannya peredaran rokok ilegal, diharapkan juga bisa mendongkrak pendapatan pemerintah. Mengingat salah satu pendapatan terbesar negara adalah melalui pita cukai rokok.
“Menjadi potensi pendapatan negara yang cukup bagus, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 dan ekonomi negara yang tidak cukup baik seperti sekarang. Di Malang sendiri ada 112 perusahaan rokok legal, jika ada perusahaan rokok ilegal yang merusak pasar mereka kami pasti di protes,” kata Didik.
“Karena perusahaan rokok legal punya kewajiban membayar pajak, membeli cukai, kemudian ada CSR, jika mereka kalah dengan perusahaan rokok ilegal maka negara dianggap tidak hadir dalam memberi keadilan,” sambungnya.
Disinggung terkait solusi bagi perusahaan rokok ilegal, Didik mengaku bahwa pihaknya akan terus memberi edukasi dan pembinaan. Tujuannya untuk mendorong perusahaan ilegal menjadi perusahaan legal, sebab dana bagi hasil cukai salah satunya digunakan untuk melakukan pembinaan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang menambahkan, pihaknya akan terus mendorong perusahaan rokok ilegal menjadi legal dengan pemberian asistensi dan bimbingan bahwa untuk menuju legal itu mudah.
Ia mengaku, dari hasil penindakan jumlah perusahaan rokok ilegal untuk wilayah Malang Raya berjumlah 162. Ketika sudah cukup alat bukti, perusahaan yang berhasil ditindak pasti akan menjalani penyidikan.
“Kalau di rata-rata hampir ada 18 kali penindakan tiap bulannya, rata-rata penindakan adalah untuk rokok polos tanpa pita. Jadi ada potensi kerugian negara sekitar 6 miliar rupiah. Sudah ada tiga perusahaan yang sudah mendapatkan putusan pengadilan, jadi salah satunya masuk pidana,” pungkasnya kepada awak media.