KAMPUS, Malangpost.id – Maraknya kasus korupsi yang ada di Indonesia, membuat banyak pihak merasa resah dan prihatin. Salah satunya adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yakni Tinuk Dwi Cahyani, SH., S.HI., M.Hum.
Berlandaskan keresahan dan keprihatinannya tersebut, lantas membuat dirinya menulis buku berjudul “Pidana Mati Korupsi”.
Dirinya menekankan bahwa ide tulisan lahir dari banyaknya warga dan rekan yang resah atas kasus korupsi yang marak terjadi. Hal ini juga ditambah dengan adanya beberapa oknum yang tega mengambil dana bantuan di masa pandemi seperti sekarang
“Ide tulisan ini berawal dari keresahan saya dan masyarakat terkait belum adanya koruptor yang dihukum mati. Maka dari itu saya ingin menuliskan, apakah bisa koruptor dijatuhkan pidana mati seperti kasus terorisme maupun Narkotika,” bebernya
Tinuk melanjutkan, layaknya terorisme dan narkotika, tersangka kasus korupsi yang tertangkap sebenarnya juga sudah memenuhi unsur yang ada pada pasal Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang dapat dijatuhi hukuman mati.
Oleh karena itu lewat bukunya, ia berupaya menjelaskan alasan kenapa sampai sekarang para koruptor tidak pernah mendapatkan hukuman mati. Padahal, terorisme dan pelaku narkotika sudah pernah divonis atau dijatuhi hukuman mati.
Inti Buku Pidana Mati Korupsi
Inti dari buku “Pidana Mati Korupsi”, menurut Tinuk membahas mengenai pidana mati dari hukum positif di Indonesia dengan Hukum Jinayah Islam. Untuk membantu menemukan jawaban, maka Tinuk membandingkan antara kedua hukum ini.
“Buku ini juga membahas aturan yuridis dan juga uraian pasal dan urutan serta konsep jatuhnya pidana mati,” paparnya
Selain itu, buku yang diterbitkan pada April 2021 lalu ini juga menjelaskan bagaimana bisa koruptor dijatuhi hukuman mati, dan sekaligus memberikan peringatan bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Terakhir, Tinuk berharap buku ini bisa menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk lebih tegas dalam menjalankan tugasnya. Begitu pula untuk masyarakat agar bisa mengawasi dan mengontrol apa yang dilakukan oleh pejabat negara.
“Saya ingin buku ini tidak hanya menjadi bacaan saja, tapi juga menjadi pengingat untuk menumpas kasus korupsi yang menggerogoti negara kita” pungkasnya