TRENDING, malangpost.id- Seorang ibu rumah tangga bernama Elbi Pieter bersama rekan-rekannya menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada rabu 23 Juni 2021 lalu.
Gugatan itu berkaitan dengan kontrak karya (KK) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. KK diberikan Kementerian ESDM lewat izin pertambangan dengan Nomor 163K/MB.04/DJB/2021 pada 29 Januari 2021.
Elbi adalah salah satu warga Sangihe yang getol menolak rencana tambang di pulau tersebut. Sebabnya penambangan di salah satu pulau terluar itu akan merusak ekosistem di pulau tersebut. Dalam petitum gugatannya, Elbi cs meminta majelis hakim untuk mengabulkan empat gugatan pokoknya. Pertama, menyatakan batal Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
Kedua, Elbi juga menganggap izin tersebut menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp 1,51 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 70 miliar yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat. Selain itu, para penggugat mewajibkan Menteri ESDM untuk mencabut keputusan tersebut.
Ketiga, mewajibkan Menteri ESDM untuk mencabut Keputusan Tergugat yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kerugian materiil sebesar Rp 1,51 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 70 miliar yang harus dibayarkan secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat.
Kehadiran PT Tambang Mas Sangihe di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, ramai ditolak oleh warga. Penolakan ini juga telah disampaikan oleh mendiang Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.
Di lain pihak, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan Kementerian ESDM harus bertindak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada, termasuk menghormati kontrak karya yang telah ditandatangani. PT Tambang Mas Sangihe juga telah memperoleh persetujuan Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 25 September 2020.
Dan juga Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pihak Kementerian ESDM baru saja mengetahui gugatan tersebut. Ia menyatakan Kementerian ESDM tengah mengevaluasi KK Tambang Mas Sangihe tersebut. Ia menuturkan Kementerian ESDM akan mengevaluasi luas wilayah KK Tambang Mas Sangihe dan dapat meminta perusahaan tambang itu untuk menciutkan wilayah kontrak kerja.