BALAIKOTA, Malangpost.id – Kelurahan Karangbesuki menurunkan gabungan personil dari Linmas, Babinsa, Kasit Kamtib, Babinkamtibnas, dan RT 01 sampai 04 serta RW 08 setempat, guna melakukan sidak hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang, pada Minggu malam, (4/7).
Patroli ini dilakukan dari hasil kesepakatan rakor untuk menindaklanjuti Surat SE Walikota No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM darurat Covid-19. Pihak kelurahan Karangbesuki memantau masih banyak pelanggaran seperti penerimaan pengunjung makan ditempat yang dilakukan oleh pengusaha kafe dan kedai makanan, pasalnya dalam peraturan yang tertuang pemilik usaha makanan atau minuman wajib melayani secara take away dan tutup pukul jam 20.00.
Kepala Kelurahan Karangbesuki Syahrial Hamid juga menyampaikan bahwa patroli ini akan dilakukan rutin selama dua hari sekali dengan pendakatan sosialisasi persuasif, untuk memperketat wilayah Karangbesuki.
‘’Himbauan ini masih berbentuk persuasif, dan akan rutin diadakan setiap dua hari sekali bersama gabungan wilayah kelurahan Karangbesuki,’’ ujar Syahrial.
Operasi dilakukan menyisiri wilayah padat pedagang usaha, seperti Jalan Sigura-gura, Jalan Sunan Kalijaga, dan Jalan Sunan Pandanaran. Dimana jalanan ini yang terpantau masih banyak orang berkerumun. Terkait hal itu pihak kelurahan pun melakukan peringatan teguran. Serta memberikan surat edaran peraturan Wali Kota Malang dan menempelkannya di dinding tempat pemilik usaha.
‘’Pihak Kelurahan sudah melakukan sosialisasi yang disampaikan ke RT/RW setempat. Namun sayangnya masyarakat setempat masih kurang memahami secara betul adanya peraturan ini,’’ tandasnya.
Sementara, terkait aturan kearifan lokal yang dikeluarkan Sutiaji perihal pemadaman listrik di jalan umum (PJU). Terlihat sepanjang jalan sigura-gura, jalan sunan kalijaga, dan sekitarnya sudah mulai padam pada malam kedua PPKM Darurat. Pasalnya dihari pertama wilayah ini masih belum melakukan pemadaman jalan.