BALAIKOTA, Malangpost.id – Polsek Klojen menangkap FR (25) di Kebalen Wetan, pemuda asal Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang tersebut, yang kedapatan mengedarkan sabu dan tembakau gorila.
AKP Domingos Ximenes, Kapolsek Klojen mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti sejumlah sabu sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, serta lima paket tembakau gorila masing masing seberat 6 gram, dan satu ponsel.
‘’Barangnya didapat dari seseorang melalui telepon dan sistem ranjau. Nah, asal barang dan pemasok ini masih kami cari,” ujar Dom, saat konferensi pers, Senin (13/9).
Dom juga menambahkan, selama ini FR menjual tembakau gorila dengan harga Rp300 ribu per poket. Sedangkan sabu-sabu dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menambah stamina.
“Kami terus mendalami untuk ungkap jaringan pelaku FR,” tegasnya. Tersangka atas kasusnya, dikenakan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara, Dom juga berharap semoga peran masyarakat dalam membantu memberantas narkoba.
“Harapan kami masyarakat berperan aktif membantu dan mendukung petugas dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” harapnya.
This actually answered my downside, thank you!
I’d always want to be update on new articles on this web site, saved to bookmarks! .