Daftar 4 Koruptor Bebas dari Penjara Berkat Remisi HUT RI

KRIMINAL, Malangpost.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 214 terpidana kasus korupsi.

Sebanyak 210 narapidana korupsi lainnya mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan. Kemudian ada 4 narapidana korupsi yang mendapat remisi umum II sehingga dinyatakan bebas.

Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76. Seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (19/8), berikut 4 narapidana korupsi yang bebas setelah diberikan remisi.

Dedi Susanto

Dedi ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Riau pada 6 Januari 2020. Ia mendapat remisi karena memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam peraturan ini, narapidana korupsi dapat menerima remisi sepanjang memenuhi syarat seperti memperoleh status Justice Collaborator karena bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara pidana yang telah dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan keputusan pengadilan.

Dedi merupakan terpidana kasus korupsi terkait pemberian honorarium kegiatan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing tahun 2015. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

A. Baharuddin Patajangi

Baharuddin juga mendapat remisi karena dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Dia ditahan sejak 14 Desember 2018 di Lapas Kelas IIB Polewali, Sulawesi Barat.

Baharuddin merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Polman, Sulawesi Barat, tahun 2017 senilai Rp 1,470 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju memvonis Baharuddin dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Ichsan Suaidi Bin Adnan

Ichsan terjerat kasus suap terhadap pejabat Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna agar hukuman 5 tahun terkait korupsi proyek pelabuhan di Mataram, NTB, tidak dieksekusi. Proses hukum Ichsan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ichsan menyuap Andri sebesar Rp 400 juta. Untuk kasus suap ini, dia divonis 3,5 tahun penjara.

Ia menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. Pada peringatan HUT RI ke-76, ia mendapat remisi 6 bulan karena dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

I Komang Ivan Bernawan

Komang merupakan terpidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Kelas I di Surabaya. Ia mulai ditahan pada 10 Februari 2010. Jumlah remisi umum tahun 2021 selama 6 bulan. Saat ini ia masih menjalani masa subsider.

Secara keseluruhan, Komang divonis 16 tahun karena korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat. Komang adalah narapidana korupsi yang sering menerima remisi.

Dalam keterangannya, Komang menerima remisi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Maharani

About the Author: Maharani Safitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds