TEKNOLOGI, malangpost.id – Financial technology atau biasa dikenal dengan fintech adalah suatu bentuk usaha yang bertujuan menyediakan layanan finansial dengan menggunakan perangkat berbasis teknologi. Fintech memudahkan masyarakat dalam mengakses produk keuangan dengan kemudahan proses transaksi.
Fintech dan platform digital menawarkan alternatif solusi keuangan bagi masyarakat luas. Dengan basis teknologi, semua proses seperti metode pembayaran, pinjaman, transfer dana, pengumpulan dana, hingga pengelolaan aset dapat dilakukan secara cepat dan singkat.
Karena kemudahan dan kecepatan dalam prosesnya, layanan keuangan ini menjadi populer di masyarakat, terutama generasi milenial. Financial technology juga semakin berkembang karena layanan ini telah memiliki landasan hukum di bawah Bank Indonesia.
Klasifikasi fintech menurut Bank Indonesia (BI):
Untuk mengenali jenis fintech untuk investasi, berikut beberapa jenisnya menurut Bank Indonesia (BI):
Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Crowdfunding
Disebut juga marketplace financial, peer-to-peer lending (P2P Lending) merupakan sebuah platform yang mempertemukan pemilik modal yang memberikan pinjaman atau investor dengan peminjam. P2P Lending menawarkan proses yang mudah dan cepat karena dilakukan secara online. Melalui P2P Lending, peminjam mendapatkan pinjaman dengan bunga yang lebih kompetitif. Sedangkan pemilik modal mendapatkan keuntungan dari bunga.
Berikut beberapa rekomendasi P2P Lending yang telah teregulasi di OJK:
- Akseleran
- Koin Works
- Dana Kita
- Modalku
- Investree
Manajemen Risiko Investasi
Dikenal juga dengan perencanaan keuangan dalam bentuk digital, Manajemen Risiko Investasi merupakan fintech yang bisa diakses melalui smartphone. Melalui perangkat komunikasi, Anda bisa memasukkan data-data untuk mengetahui rencana keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
Apabila Anda pemula dan mencari investasi online terbaik, Anda dapat mencoba:
- P2P dan P2P Internasional
- Reksadana
- Saham & Saham Internasional
- Tabungan Emas Online
- Obligasi Negara
Market Aggregator
Jenis fintech berikutnya adalah market aggregator yang umumnya berupa portal yang berisi beragam informasi terkait keuangan. Dengan market aggregator, Anda bisa mendapatkan informasi keuangan seperti kredit, kartu kredit, asuransi, hingga investasi. Anda juga bisa mempelajari kelebihan dan kekurangan setiap produk dan memilih produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Berikut beberapa Market Aggregator yang ada di Indonesia:
- Cermati.com
- Cekaja.com
- Cekpremi.com
- Duitpintar.com
- Halomoney.co.id
Payment, Clearing, dan Settlement
Anda mungkin sudah familier dan telah menggunakan e-wallet atau payment gateway. Kedua layanan keuangan ini merupakan layanan financial technology yang masuk dalam kategori payment, clearing, dan settlement. System pembayaran seperti Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) adalah layanan keuangan lainnya dari layanan jenis ini.
Kenali Ciri Fintech Yang Terpercaya
Simak ciri-ciri fintech yang sehat dan aman untuk memudahkan Anda dalam memilih jenis fintech lending:
Baca juga: Apa Sih P2P Lending? Bagaimana Cara Kerjanya?
Izin dari regulator
Fintech P2P yang legal adalah perusahaan yang telah mengantongi izin usaha dari regulator seperti OJK. Anda bisa mengecek nama perusahaan di situs resmi OJK. Umumnya, perusahaan financial technology yang legal dan terpercaya mencantumkan logo OJK di kantor, situs, atau pun aplikasi lainnya. Konsumen akan mendapatkan perlindungan dalam prosesnya.
Persyaratan
Sebelum memilih financial technology lending, perhatikan persyaratan yang diminta perusahaan. Umumnya, perusahaan memerlukan data dan kelengkapan dokumen untuk melihat credit scoring.
Akses data
Keamanan data nasabah merupakan hal yang perlu diperhatikan. Perusahaan tidak diperbolehkan menyalahgunakan data-data nasabah dan hanya diizinkan mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada handpone nasabah. Karenanya, pastikan fintech yang Anda pilih memiliki sertifikasi ISO 27001.
Bunga
Perusahaan financial technology akan mengenakan bunga pinjaman kepada nasabah/peminjam. Fintech terpercaya harus terbuka mengenai besaran bunga dan denda yang dikenakan. Untuk bunga maksimal per hari berdasarkan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sebesar 0,8% per hari.
Cara Penagihan
Penagihan yang kasar dan mengancam tentu bertentangan dengan hukum. Aspek penagihan menjadi hal yang perlu Anda perhatikan saat memilih fintech lending. OJK sebagai regulator telah mengatur mengenai cara penagihan. Mereka yang bertanggung jawab menagih perlu memiliki sertifikasi yang dilakukan oleh AFPI.
Saat ini, financial technology semakin populer yang memungkinkan munculnya fintech illegal. Karenanya, pastikan perusahaan yang Anda pilih perusahaan fintech terpercaya dengan mengenali ciri-cirinya. Tentu saja, Anda juga bisa mengecek izin perusahaan tersebut langsung di website OJK.