
KOMUNITAS, malangpost.id – World Children Day atau biasa dikenal juga dengan Universal Children Day pertama kali ditetapkan pada 1954 sebagai Hari Anak Sedunia dan dirayakan pada 20 November setiap tahun. Hari Anak Sedunia diperingati untuk mempromosikan kebersamaan internasional, kesadaran di antara anak-anak di seluruh dunia, dan meningkatkan kesejahteraan anak-anak.
Dilansir dari situs resmi PBB, 20 November merupakan tanggal yang penting karena pada 1959 Majelis Umum PBB mengesahkan Deklarasi Hak Anak. Ini juga merupakan tanggal pada 1989 ketika Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak Anak. Kemudian sejak tahun 1990, Hari Anak Sedunia juga menandai peringatan tanggal Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi dan Konvensi tentang hak-hak anak.
Lalu, apa peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dalam melindungi hak dan mengatasi kekerasan anak di Indonesia?
Kekerasan terhadap anak
Setiap anak Indonesia berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Anak-anak juga berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, anak berhak mendapatkan pendidikan yang baik, pergaulan yang baik, dan lingkungan yang mendukung.
Kekerasan terhadap anak adalah segala tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Indonesia, sebagian besar kekerasan terhadap anak terjadi di rumah anak itu sendiri, di sekolah, atau di lingkungan tempat anak berinteraksi.
Tentang KPAI
KPAI adalah salah satu dari tiga institusi nasional yang mengawal dan mengawasi implementasi HAM di Indonesia (NHRI/National Human Right Institusion) bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
KPAI idelanya berperan memantau, mengawasai, dan memberi dorongan penyelenggara terhadap perlindungan anak. Selain itu, KPAI juga perlu melakukan advokasi kebijakan serta berperan sebagai mediator dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal dan mengawasi bagaimana penerapan dan perlindungan anak, KPAI bertindak apabila ada masyarakat yang melaporkan terjadi kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
Tugas dan fungsi KPAI
Dilansir dari situs resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tugas dan fungsinya dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai dengan Pasal 76, KPAI bertugas untuk:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak
- Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak
- Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak
- Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak
- Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak
- Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak
- Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak
reduri
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
The point of view of your article has taught me a lot, and I already know how to improve the paper on gate.oi, thank you. https://www.gate.io/tr/signup/XwNAU
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.