Mengenal Teknologi Meterai Elektronik dan Penggunaannya

TEKNOLOGI, malangpost.id – Penggunaan teknologi digital terus berkembang hingga saat ini. Bahkan, ada banyak inovasi dan terobosan teknologi untuk memudahkan semua hal. Salah satunya adalah penggunaan materai elektronik atau biasa disebut e-materai.

Materai sendiri adalah alat yang digunakan masyarakat yang memberikan kekuatan hukum dalam membuktikan dokumen penting. Saat terjadi sengekata, materai erat kaitannya dengan pembuktian. Namun, bagi sebagian masyarakat awam, mungkin e-materai masih terdengar asing.

Lalu, apakah materai elektronik sama dengan materai konvensional? Dan bagaimana penggunaan e-materai ini? Simak ulasannya dalam artikel ini!

Tentang e-materai

Saat ini, penggunaan dokumen elektronik meningkat pesan, terutama selama masa pandemi Covid-19. Negara mengakui dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea materai. Karenanya, Pemerintah resmi meluncurkan e-materai dengan nominal Rp. 10 ribu untuk dokumen-dokumen elektronik.

E-materai adalah salah satu jenis materai dalam format elektronik berupa label yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman. Elektronik materai digunakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui teknologi tertentu, berbeda dengan materai konvensional atau tempel.

Namun, dokumen elektronik yang dibubuhi e-materi memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen dalam bentuk fisik yang dibubuhi dengan materai tempel. Penggunaan e-materai akan digunakan secara bertahap dan diawali dengan penggunaan oleh bank BUMN. Nantinya, e-materai akan digunakan oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

Dokumen yang dapat dibubuhi e-materai

E-materai dapat dibubuhi pada dokumen elektronik yang bersifat perdata. Nantinya, dokumen elektronik yang dibubuhi e-materai dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdata diantaranya:

  • Surat perjanjian
  • Surat keterangan
  • Surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya, yaitu; akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal RP. 5.000.000

Cara mendapatkan materai elektronik

Meskipun dokumen elektronik bisa menjadi objek bea materai, hingga saat ini e-materai belum diperjualbelikan secara elektronik melalui e-commerce.

Pemerintah menunjuk Perum Peruri sebagai pihak untuk membuat dan mendistribusikan materai elektronik. Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pendistribusiannya melalui proses yang akuntabel dan transparan.

Untuk saat ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengembangkan empat saluran untuk melakukan pendistribusian e-metarai. Keempat saluran tersebut adalah sebagai berikut:

  • Saluran elektronik Host to Host (H2H)
  • Saluran elektronik yang terhubung dengan e-wallet
  • Saluran pada merchants untuk meterai tempel
  • E-meterai yang terhubung dengan sistem Point of Sales (POS)

Itu tadi ulasan tentang e-materai yang mungkin bermanfaat bagi para pembaca.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

desi3

About the Author: desi3

Seorang 'bibiliophile' yang jatuh cinta dengan Himalaya dan fans berat warna biru.~ travel to fulfill your soul ~

2 Comments

  1. The point of view of your article has taught me a lot, and I already know how to improve the paper on gate.oi, thank you. https://www.gate.io/de/signup/XwNAU

  2. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds