MalangPost.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menegaskan jika LHKPN dan pajak harus sinkron. Artinya, data kekayaan yang ada di dalam LHKPN harus sama dengan data harta yang dilaporkan ke kantor pajak. Karena, apabila tidak sama, ini jelas menimbulkan pertanyaan, mana yang datanya benar.
Ini harus dilakukan kalrifikasi terhadap wajib pajak. Ini bukan wewenang Bawaslu, tetapi wewenang kantor pajak dan KPK. “Harus sinkron. Saat daftar, KPU memverifikasi semua dokumen, dan Bawaslu mengawasi,” ujar George Da Silva, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang.
Penyerahan LHKPN, lanjut George, bisa online. Bukti penyerahan bisa screenshot. Tax clearance dari kantor pajak harus diserahkan. Jika ada ketidaksesuaian, empat instansi KPU, Bawaslu, KPK dan Kantor Pajak akan duduk bersama, melakukan pengecekan berulang.
Bagaimana jika ada temuan KPK dan Kantor Pajak, bahwa LHKPN dan pajak bakal calon tidak sesuai atau tidak sinkron? Dia memastikan akan dikembalikan ke regulasi.
“Kita lihat nanti. Kita kembalikan ke regulasi. Dasarnya, ya itu regulasi. Kita akan cek. Tidak sesuainya dimana. Kita kaji bersama. Sesuai wewenang masing-masing,” tegas George mantan wartawan ini.
Senada, M Wahyudi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Bidang Pengawasan menyatakan jika pemenuhan dokumen adalah persyaratan wajib bagi bakal calon. “Kalau tidak terpenuhi, ya TMS (tidak memenuhi syarat.red). Bukan pelanggaran. TMS ya TMS, dan pendaftaran calon ditolak,” ujar Wahyudi. (yan)