BALAIKOTA, Malangpost.id – Melalui program cashback 100 persen, seluruh tempat ibadah di Kabupaten Malang, dibebaskan dari tagihan. Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan, H Syamsul Hadi mengatakan, program cashback 100 persen bagi tempat ibadah, merupakan program kepedulian dan wujud kegiatan sosial dari perusahaan milik Pemkab Malang ini.
“Seluruh tempat ibadah di Kabupaten Malang, yakni Masjid, Gereja, vihara dan sebagainya mendapatkan cashback 100 Persen,” ujarnya seusai membuka pelatihan jurnalistik, Selasa, 6 April 2021.
Bekerjasama dengan PWI Malang Raya, pelatihan jurnalistik bagi 29 customer service Perumda Tirta Kanjuruhan ini bertujuan agar mereka lebih mengenal tugas – tugas jurnalis.
Lebih lanjut Syamsul mengatakan, program cashback ini diperuntukkan bagi tempat ibadah kecil maupun ibadah besar. “Termasuk mushola maupun tempat ibadah kecil yang airnya menggunakan kami (Perumda Tirta Kanjuruhan) mendapat cashback,” tuturnya.
Mantan Manajer Persekam Metro FC ini kemudian menjelaskan mekanisme program cashback 100 persen tersebut.
“Karena asas kesetaraan, petugas tetap melakukan pencatatan meteran air, kemudian diproses menjadi rekening terlebih dahulu. Setelah tagihan muncul dan dibayarkan, kami akan berikan cashback 100 Persen,” bebernya gamblang.
Awalnya tambah Syamsul, tempat ibadah disubsidi, kemudian program ini ditingkatkan menjadi digratiskan
“Jadi semua tempat ibadah baik itu besar maupun kecil mendapatkan cashback 100 persen,” tuturnya.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan verifikasi ketat terkait program tersebut. Tujuannya, supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan rumah tangga atau industri. “Kalau tidak sesuai dengan persyaratan, maka akan kita cabut. Sehingga antara pemakaian tempat ibadah dengan kebutuhan Rumah tangga dipisahkan,” ungkapnya.
Diharapkan melalui program yang diberlakukan mulak April ini dapat meringankan beban pengeluaran masing-masing tempat ibadah.