PPKM Darurat Hari Ke-5, Walikota Sutiaji Segel 5 Cafe Hingga Inap di Balkot

BALAIKOTA, Malangpost.id – Kota Malang masuk dalam kategori zona merah karena lonjakan kasus covid-19. Hal ini yang menjadikan Wali Kota Malang Sutiaji inap atau tinggal selama 24 jam di Gedung Balaikota.

“Iya ini saya harus berada total di kantor. Frekuensi giat malam meningkat sehingga harus saya efektifkan dan optimalkan pengendalian bertepatan Sekretariat Satgas juga di Balkot serta tentu saya harus meminimalisir potensi resiko bagi keluarga. Ini bukan kejadian biasa, ini kejadian luar biasa,’’ ujar Sutiaji.

Sutiaji  juga menyampaikan bahwa warga Kota Malang disuruh manut. Serta patuh terhadap peraturan dan disiplin protokol kesehatan serta melaksanakan 5 M dengan benar.

Baca juga : PPKM Darurat, Petugas Gabungan Paksa Putar Balik 77 Kendaraan di Exit Tol Madyopuro, Malang

Sementara itu, peningkatan eskalasi operasi gabungan penegakan disiplin oleh jajaran Pemkot, Kodim 0833 Kota Malang dan Polresta Malang di hari ke 5 pelaksanaan PPKM Darurat, diwarnai dengan penyegelan 5 cafe.

“Mereka ini sangat tidak menghargai nilai nilai kemanusiaan. Saat semua tahu, kasus covid terus meningkat, rumah sakit sudah overload, para dokter dan nakes sudah mulai berjatuhan serta setiap hari ada pemulasaran dan pemakaman covid. Mereka (pengelola cafe) justru mengabaikan peraturan perundangan dan melanggar protokol kesehatan,” tutur Sutiaji.

Walikota Sutiaji yang monitor giat hingga pukul 02.30 WIB dini hari, sangat heran, bahwa pelaku cafe justru beroperasi di atas pukul 24.00 WIB.

“Ini kelihatannya modus. Jadi mensiasati opsgab selama ini yang berlangsung dari pukul 20.00 – 22.00 WIB. Pada jam tersebut mereka “tertib”, tapi setelahnya ternyata geber dagangan kembali, “ungkap pria yang disapa Aji.

Operasi menyasar dan berfokus di  jalan Sigura – gura, jalan Sunan Tambak dan jalan Joyo Tambaksari.  Sebanyak lima cafe disegel. Karena melanggar ketentuan PPKM Darurat baik yang diatur oleh Inmendagri No.15 dan 16 Tahun 2021 serta SE Walikota Malang No. 37. Tahun 2021.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Redaksi

About the Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds