BATU, Malangpost.id – Pemerintah Kota Batu meminta Kementerian Pariwisata memberikan keringanan berupa insentif kepada tempat wisata di Kota Batu.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengaku sudah membicarakan hal itu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat politisi Gerindra itu berkunjung ke Kota Batu.
“Ya sudah kita coba komunikasikan, kalau diperbolehkan, kita menyurati pelaku usaha agar diberikan keringanan. Apakah pembayaran pajak ditunda sampai kondisi normal, atau ada pemotongan pajak. Kita coba minta fasilitas, dulu. Ada insentif untuk restoran dan hotel, tapi tidak untuk tempat wisata. Kami sudah minta ke Menteri Pariwisata. Saya sudah sampaikan ke Pak Sandiaga Uno,” kata Dewanti dilansir dari Surya Malang, Senin (23/8).
Hingga minggu ketiga Agustus 2021, semua tempat wisata di Kota Batu tutup.
Kebijakan penutupan tempat wisata tersebut terkait dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 4 di Malang Raya.
“Saya sudah sampaikan langsung ke Pak Sandiaga. Saat itu langsung ditanggapi,” ujarnya.
Sejak tempat wisata ditutup, para pelaku usaha pariwisata tidak mendapatkan pemasukan sama sekali.
Humas JTP Group, Titik S Ariyanto menjelaskan, jika kondisi terus memburuk hingga akhir tahun, dimungkinkan penutupan permanen tempat-tempat wisata di bawah JTP Group. Ada 15 destinasi wisata yang dikelola JTP Group saat ini.
“Jika kondisi terus memburuk hingga akhir tahun, kemungkinan tempat wisata akan kami tutup,” kata Titik.
JTP Group mengalami banyak kerugian. Biaya operasional yang begitu besar sehingga tidak seimbang dengan jumlah pendapatan yang diterima.
Pantauan Surya di beberapa destinasi wisata milik JTP Group, tidak ada pengunjung sama sekali. Kendaraan yang biasanya banyak parkir juga tidak terlihat. Di Museum Bagong, JTP 1, hanya terlihat beberapa pegawai saja.
Pemkot Batu Memberikan Kringan Pajak Bagi Pelaku Usaha Pariwisata
Manajemen hanya mempekerjakan mereka selama 5 jam. Pemerintah Kota Batu memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha pariwisata hingga September 2021.
Kepala Bapenda Kota Batu Dyah Ayu Kusuma Dewi mengatakan hal ini untuk membantu meringankan beban para pelaku usaha khususnya di sektor pariwisata yang terdampak parah akibat pandemi Covid-19.
“Ada kelonggaran dalam pembayaran pajak dan pembebasan denda untuk semua pajak seperti restoran, hotel, hiburan, air tanah hingga September 2021. Jika pokok pajak sudah dikonsultasikan dengan BPK dan perpajakan masih belum bisa dilakukan sambil menunggu aturan baru. ,” kata Diah.
Pelonggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah basis pajak sehingga kami hanya bisa memberikan kelonggaran,” jelasnya.
Pembayaran pajak oleh pelaku usaha paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Dengan pelonggaran ini, pembayaran bisa dilakukan pada bulan September. Namun, kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu jika ada aturan baru yang mengizinkan pemotongan pajak.
Direktur Lippo Plaza Batu, Suwanto, mengatakan pihaknya masih membayar penuh kewajiban perpajakan. Dalam sebulan, ada ratusan juta Rupiah yang ia bayarkan ke Pemkot Batu.
“Kami masih membayar pajak penuh sampai sekarang. Bahkan sejak 2020, kami masih membayar penuh. Semoga ada kebijakan. Kalau kita bayar pajak sampai ratusan juta, belum lagi pajak parkir dan reklame,” jelasnya.
Estimasi kerugian akibat mal tidak beroperasi ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Suwanto yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia DPC Malang Raya mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah di Malang Raya untuk memberikan solusi atas kondisi sulit yang mereka hadapi saat ini.
I haven’t checked in here for some time because I thought it was getting boring, but the last several posts are good quality so I guess I’ll add you back to my everyday bloglist. You deserve it my friend 🙂