BALAIKOTA, Malangpost.id – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyesalkan kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkot Malang sebesar 15 persen yang diberlakukan mulai bulan ini. Kebijakan ini dinilai menimbulkan polemik karena sangat rawan memunculkan masalah baru.
“Dari awal saya sudah tidak setuju jika ada pemotongan tunjangan atau apapun bagi ASN. Karena masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk menambah anggaran penanganan Covid-19. Karena kalau bicara masalah terdampak tidak ada lapisan masyarakat yang tidak terdampak pandemi ini,” tegas Made, pada Jumat (27/8).
Politisi PDI Perjuangan juga menanyakan mekanisme kebijakan tersebut. Apakah ada dasar hukum jelas dan dibenarkan oleh undang-undang terkait pemotongan tunjangan bagi ASN.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Rimzah yang mengkritik tegas kebijakan Pemkot Malang tersebut. Pasalnya, kebijakan pemotongan TPP adalah kebijakan sepihak karena tidak mengindahkan rekomendasi dewan sebagai perwakilan masyarakat.
“Kami dari awal menolak. Karena di lapangan ASN yang TPP-nya akan dipotong juga menolak. Kalau ini tidak didengar Pemkot, bisa dibilang ini kebijakan sepihak,” tegas anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang ini.
Alumni FISIP UB ini juga menilai, Pemkot Malang harusnya bisa lebih adil dengan refocusing anggaran OPD. Bukan memotong hak ASN sebagai individu. Ia mencontohkan DPRD Kota Malang yang telah melakukan refocusing anggaran kesekretariatan dan reses sebesar Rp 18 M.
Sebagai informasi, TPP ialah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.
You got a very good website, Sword lily I discovered it through yahoo.