KANJURUHAN, Malangpost.id – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali mengadakan Sosialisasi di bidang cukai bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.
Bertempat di The Aliante Hotel and Convention Malang, acara bakal terselenggara selama dua hari. Tepatnya pada hari Selasa (7/12/2021) hingga Rabu (8/12/2021).
Dalam kesempatan ini ewakili Sanusi Bupati Malang, Asisten Pemerintah Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Malang, Suwadji menyampaikan bahwa masih banyak pelanggaran terkait rokok ilegal.
Bahkan berdasarkan laporan sementara tahun 2021 saja, telah temuan rokok ilegal ada sebanyak 10.917 bungkus atau 1.347.755 batang.
Ia menuturkan, penyebab tingginya angka pelanggaran tersebut karena terbatasnya pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap dampak kerugian fiskal dari peredaran rokok ilegal.
“Selain itu, perspektif masyarakat juga masih menganggap bahwa pabrik rokok ilegal merupakan sumber hajat hidup orang banyak yang dapat membuat efek domino positif bagi ekonomi masyarakat,” tegasnya, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Beri Sosialisasi Masyarakat Pujon
Padahal Suwadji mengatakan, bahwa besar pendapatan dari sektor cukai hasil tembakau turut berpengaruh terhadap penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
“Saat ini penerimaan alokasi DBHCHT di Kabupaten Malang telah menunjukkan progres positif, dengan menyandang peringkat kedua sebagai penerima alokasi DBHCHT terbesar untuk kabupaten/kota di Jawa Timur,” tegasnya.
Dengan rincian penerimaan alokasi DBHCHT tahun ini mencapai 80 Miliar 25 Juta 348 Ribu Rupiah. Naik sebesar 4 Miliar 614 Juta 301 Ribu Rupiah atau 6,11% dari alokasi awal DBHCHT Tahun 2020.
Memberantas Rokok Ilegal Lewat Sosialisasi
Maka dari itu, perlu pengoptimalan penerimaan DBHCHT. Salah satu caranya dengan mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. Yakni lewat gelaran sosialisasi yang kini tengah dilaksanakan oleh Diskominfo Kabupaten Malang.
“Sosialisasi bagi lima kecamatan di Kabupaten Malang, yang notabene peredaran rokok ilegalnya besar. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, bisa menekan peredaran rokok ilegal tahun depan,” pungkasnya kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengaku, terdapat dua upaya yang kini pihaknya lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Pertama melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama bagi toko-toko agar tidak menjual rokok ilegal. Hal ini karena dampak rokok ilegal sangat merugikan bagi masyarakat.
“Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium, sehingga nikotinnya sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Lalu juga berpengaruh terhadap pendapatan negara,” tuturnya.
Upaya pemberantasan rokok ilegal kedua dapat dilakukan dengan pelaksanaan operasi. Dilaksanakan bersama dengan jajaran Pemkab Malang dan Satpol PP guna memberi shock terapi bagi penjual atau pengedar rokok ilegal.
Baca Juga: Studi Tim Peneliti UM sebut Anak dan Remaja Rentan Terpapar Produk Rokok
“Kami juga membuka saluran informasi, terutama bagi RT/RW, Muspika, kelurahan. Apabila diketahui ada peredaran rokok ilegal bisa menyampaikan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang,” imbuh Gunawan.
Dirinya lantas menambahkan, per Bulan Oktober 2021 potensi kerugian akibat rokok ilegal mencapai 6 Miliar Rupiah. Itu dari sekitar 165 penindakan di bidang cukai di wilayah Malang Raya.
“Sehingga sosialisasi ini cukup efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya tidak mengonsumsi rokok ilegal. Kemudian untuk penjual memberi pemahaman agar tidak menjual rokok ilegal,” pungkasnya.