UPDATEKOTA, malangpost.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur ungkap motif kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) bernama Bagus Prasetya Lazuardi (26).
Jasad korban pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi ditemukan di semak-semak kawasan Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, minggu lalu, 12 April 2022.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Ronald Purba mengatakan pihaknya menetapkan ZI (38), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka pembunuhan.
“Kami menetapkan warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, berinisial ZI (38) sebagai tersangka,” katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, sebagaimana kami lansir dari Antara pada Senin, 18 April 2022.
Ronald lebih lanjut menjelaskan motif tersangka menghabisi korban karena masalah asmara. Tersangka ZI diketahui juga menyukai anak tiri perempuannya yang menjalin hubungan dengan korban Bagus Prasetya.
“Selain bermotif asrama, tersangka juga ingin menguasai mobil dan uang milik korban,” tambah Ronald.
Kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran ini bermula pada Kamis, 7 April 2022. Tersangka ZI menghubungi korban untuk mengajak bertemu dengan alasan ingin memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. ZI mengetahui korban berencana pulang ke Tulungagung.
Tersangka pergi dari rumah naik sepeda motor menuju rumah YP (saksi) dan menitipkan motornya. Kemudian, ZI menemui korban dan keduanya pergi naik mobil Kijang Innova milik Bagus. Awalnya mereka mencari tempat untuk ngopi.
Namun, karena banyak warung yang tutup, tersangka ZI mengajak korban Bagus Prasetya menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya di Kecamatan Singosari, Malang.
Di lokasi, terjadi cekcok di antara keduanya dan tersangka mengeluarkan senjata api mainan dan mengancam korban.
Tersangka ZI kemudian meminta ponsel korban dan membaca chat atau obrolan antara korban dengan anak tiri perempuannya.
“Kemudian, tersangka menghabisi korban dengan cara menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan plastik hingga korban meninggal dunia,” ungkap Ronald.
Setelahnya, tersangka mengendarai mobil milik korban dan memarkir kendaraan yang berisi jasad korban di Ruko Kolombia.
Tersangka ZI lalu meninggalkan mobil tersebut dan kembali ke rumah YP (saksi) dengan naik ojek online. Di sana, ZI menitipkan kunci kontak mobil milik korban dan tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menambahkan pembunuhan mahasiswa UB Malang tersebut selain didasari masalah ekonomi, tersangka ZI yang menaruh hati kepada putri tirinya merasa cemburu.
“ZI menyampaikan ke saksi bahwa dia ingin menikahi putrinya sendiri, tapi saksi melarangnya. Namun, tersangka tidak pernah berbuat sesuatu yang tidak senonoh,” ujarnya.
Lintar menambahkan anak tiri ZI tidak mengetahui kalau ayah tirinya itu menyukainya. Bahkan, istri ZI juga tidak mengetahui.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article. https://www.binance.com/join?ref=P9L9FQKY