KOMENTAR , Malangpost.id – Beberapa waktu yang lalu pernyataan mengenai larangan mudik lebaran resmi dikeluarkan oleh pemerintah, yang berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adanya pelarangan ini tentunya menimbulkan pro dan kontra dari beberapa pihak. Pernyataan larangan ini ditujukan untuk semua kalangan, tanpa terkecuali, dengan tujuan untuk memutus rantai Covid-19 di Indonesia.
Beberapa tindakan dilakukan oleh pemerintah yakni membentuk beberapa titik penyekatan di masing-masing kota agar masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan mudik. Adanya pelarangan mudik lebaran sendiri nyatanya masih berlanjut hingga dikeluarkan peraturan baru yakni KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan).
KRYD sendiri merupakan kegiatan lanjutan dari operasi ketupat yang bertujuan untuk penyekatan mudik lebaran. Pelarangan mudik pasca lebaran sendiri diberlakukan mulai 17 Mei hingga 24 Mei 2021. Pemberlakuan pelarangan mudik pasca lebaran dilakukan agar masyarakat mengurungkan niatnya untuk melakukan mudik di hari setelah lebaran usai. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang memutuskan untuk melakukan mudik pasca lebaran.
Kekhawatiran Peningkatan Pemudik Pasca Lebaran
Sehingga jika tidak diberlakukan pelarangan mudik pasca lebaran, dikhawatirkan dapat mengakibatkan peningkatan jumlah pemudik pada saat pasca lebaran. Namun, pelaksanaan larangan mudik lebaran belum dikatakan berhasil secara maksimal. Hal ini dikarenakan, masih banyak ditemukan masyarakat yang lolos dari penyekatan dengan melewati jalan-jalan tikus. Namun, juga tidak sepenuhnya dapat dikatakan sebagai kegagalan.
Pasalnya jumlah pemudik sendiri jumlahnya sudah turun dibandingkan sebelum diberlakukannya pelarangan mudik. Jumlah pemudik sendiri sejumlah 1 juta orang. Hal ini yang menandakan bahwa terjadi penurunan dibandingkan pada periode sebelumnya, Sehingga dapat dikatakan adanya pelarangan mudik berjalan cukup efektif.
Baca juga : Pasukan Gabungan Gelar Apel Kesiapan, Larangan Mudik 2021 Diperketat
Pemberlakuan pelarangan mudik lebaran dan larangan mudik pasca lebaran tentunya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang merindukan keluarganya di kampung halaman. Selain itu, kontra di masyarakat menimbulkan asumsi mengapa mudik dilarang sedangkan mall atau pusat perbelanjaan dan tempat wisata tetap dibuka.
Asumsi masyarakat sendiri bukanlah tanpa sebab, pasalnya di pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga terdapat banyak orang yang berkumpul dan hal tersebut sama halnya dengan kegiatan mudik, dengan hal tersebut membuat sebagian masyarakat tidak setuju atas larangan mudik lebaran yang dilakukan oleh pemerintah.
Disini penulis mencoba untuk mengkaji ulang atas keputusan pemerintah yakni tetap membuka pusat perbelanjaan dan tempat wisata walaupun terdapat larangan mudik, yang didasari berbagai pertimbangan diantaranya.
Keputusan Pemerintah Dirasa Tepat
Keputusan pemerintah dalam membuka pusat perbelanjaan dan tempat wisata dirasa sudah sangat tepat. Hal ini karena dengan dibukanya pusat perbelaanjaan dan tempat wisata pada saat libur lebaran membuat perekonomian di Indonesia terus berjalan. Sehingga perekonomian dapat terus meningkat dan berjalan. Dikarenakan ketika pusat perbelanjaan ataupun tempat wisata ditutup atau dilarang hal tersebut akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi
Asumsi masyarakat yang mengatakan bahwa,pembukaan pusat perbelanjaan dan tempat wisata sama dengan kegiatan mudik karena terdapat banyak kumpulan orang dirasa salah. Pasalnya ketika seseorang mengunjungi pusat perbelanjaan ataupun tempat wisata jaraknya tidak berdekatan seperti kegiatan mudik. Dalam pusat perbelanjaan dan tempat wisata tentunya sudah terdapat larangan untuk berkumpul, berbeda ketika seseorang mudik atau pulang ke kampung halaman.
Dibukanya pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan refreshing mengingat terdapat larangan mudik dari pemerintah sehingga masyarakat hanya melakukan kegiatan dirumah. Selain untuk Refreshing hal tersebut juga dapat meningkatkan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata sehingga pendapatanpun akan meningkat
Penerapan Protokol Kesehatan pada Pembukaan Pusat Perbelanjaan dan Tempat Wisata
Pembukaan pusat perbelanjaan dan tempat wisata tentunya sudah menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Sehingga masyarakat tidak khawatir akan persebaran virus corona. Sebagai contoh sebelum memasuki mall atau tempat wisata pengunjung diwajibkan memakai masker, pengecekan suhu sekaligus terdapat batasan jumlah pengunjung sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Selanjutnya pembukaan pusat perbelanjaan sangatlah penting hal ini dikarenakan masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya dengan berbelanja di pusat perbelanjaan, ketika pusat perbelanjaan ditutup maka masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhanya, sebagai contoh masyarakat akan kekurangan pasokan bahan makanan
Dan dengan dibukanya pusat perbelanjaan dan tempat wisata tentunya akan menimbulkan dampak positif lain. Hal positif tersebut yakni bagi pemilik usaha dan bagi pekerja di pusat perbelanjaan karena mereka akan memperoleh pendapatan, kemudian bagi tempat wisata juga berdampak bagi naiknya pendapatan di sector wisata sekaligus mengembangkan UMKM di sekitar tempat wisata.
Dengan berbagai pertimbangan yang ada penulis menyatakan setuju atas keputusan pemerintah terkait dengan dibukanya pusat perbelanjaan dan tempat wisata walaupun terdapat larangan mudik oleh pemerintah.
nyimak dulu