Pemerintah kota Batu telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 78 tahun 2020 sejak 25 Agustus 2020 lalu yang isinya mempertegas pelaksanaan peningkatan disiplin serta penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Wisata Batu.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berujar, “oleh karena melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah, maka Pemkot mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Wali Kota ini,” ujar Dewanti.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mau berkompromi dengan pelanggar lagi. Bagi warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan penyitaan KTP dan bagi perusahaaan, yang terparah adalah dengan mencabut izin usahanya.
“Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kota Batu. Mulai dari peringatan lisan dan tertulis hingga penyitaan KTP. Sedangkan bagi perusahaan yang bandel akan kita cabut izin usahanya,” tambah Dewanti.
“Apa yang kami lakukan untuk kepentingan masyarakat juga kok. Bukan untuk mempersulit. Apalagi sampai saat ini jumlah positif Covid-19 terus mengalami kenaikan. Meski diimbangi dengan angka kesembuhan yang cukup tinggi,” imbuhnya.
Ia berharap dengan diadakannya sanksi tegas, cukup efektif bagi masyarakat agar semakin disiplin menjalankan setiap protokol kesehatan. Baik untuk diri sendiri, masyarakat hingga pelaku usaha yang ada di Kota Batu.
Sosialisasi Tetap Dilakukan Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari juga memberi komentar tentang sanksi tersebut, “jadi, protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Jangan hanya karena adanya sanksi, tetapi lebih kepada melindungi diri sendiri, keluarga, lingkungan dan masyarakat.”
Sehari sebelumnya Pemkot Batu melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahkan TNI-Polri serta ASN sudah turun lapangan memberikan peringatan kepada masyarakat. Guna memperluas akses informasi, Pemkot Batu memasang papan informasi yang berisi peringatan penerapan protokol kesehatan di setiap sudut keramaian massa. Dewanti juga menyebut bahwa sanksi sosial yang sebelumnya diberlakukan bagi pelanggar protocol kesehatan kurang efektif, seperti membaca teks pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional.
Itu sebabnya sanksinya perlu ditingkatkan dari mulai membersihkan fasilitas umum di tempat, hingga penyitaan KTP dan denda maksimal Rp 100ribu dengan sidang di tempat. Lalu bagi para pelaku usaha, sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, lalu denda administratif paling banyak Rp 500ribu, penghentian atau penutupan sementara operasional usaha, hingga yang terparah adalah pencabutan izin usaha.
“Bahkan kami juga membuat Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, yaitu bekerjasama dengan pihak TNI dan Polri,” ujarnya pula.
Selanjutnya ketika disinggung mengenai aturan khusus ASN di Kota Wisata Batu, Bu Dhe, sapaan akrabnya menegaskan ASN justru lebih ketat lagi pengawasannya. “Bagi para ASN, berfoto dengan tidak menggunakan masker saja, akan diberikan surat peringatan,” tegasnya.
Hingga kini satgas Covid-19 Kota Batu juga ikut mengajak warga agar selalu mematuhi Perwali No.78/2020 tentang Protokol Kesehatan yang disampaikan Jubir Satgas Covid-19 Kota Batu, M. Chori. Menurutnya, meski angka pasien yang sembuh lumayan bagus, namun alangkah baiknya jika kita berperan dalam memotong mata rantai penularan virus tersebut.
Upaya yang telah dilakukan Satgas Covid-19 Kota Batu bersama berbagai kalangan, diakuinya akan terus ditingkatkan. Menurutnya pula, Wali Kota Batu yang sekaligus sebagai Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu Dewanti Rumpoko telah melakukan berbagai cara. Cara tersebut tak hanya yang bersifat klinik bersama dengan tim medis. Namun juga non-medis yang tujuannya untuk mencegah dan memutus penularan virus mematikan tersebut.
Di antara isi dari ketentuan Perwali No.78 itu adalah mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan wajib pakai masker ketika keluar rumah, serta menjaga jarak. Selain itu sering mencuci tangan dengan sabun lalu menghindari kerumunan massa dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat bagi perseorangan.
Sedangkan bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga semuanya wajib menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan sosialisasi, edukasi, serta penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu pula, mereka wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); mengupayakan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkup kerjanya.
Mereka juga wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan kerja secara berkala; melakukan penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.
Disamping itu, sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 2 dapat dikenakan secara berjenjang dan atau tidak berjenjang. Denda administratif itu akan disetor ke kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penegakan Perwali tentang protokol kesehatan tersebut wali kota berkoordinasi dengan Komandan Distrik Militer/Periwira Penghubung, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
“Yang melaksanakan pemberian hukuman disiplin itu Inspektorat. Penegak Hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas M Chori.
(MP-Rf)