Korban Penganiayaan Bos Nine House Kitchen Alfresco, Beberkan Fakta Baru

BALAIKOTA, Malangpost.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Jefry, Bos restoran Nine House Kitchen Alfresco yang ada di Jalan Tangkuban Perahu Kota Malang terhadap karyawatinya, MT (36 th) warga Jalan Letjen Sutoyo 3A Lowokwaru Kota Malang, pihak Polresta Malang Kota sudah menerima laporannya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan bahwa terdapat laporan dugaan tindak penganiayaan ini ke polisi. “Sudah kami terima (laporannya). Sekarang masih proses pendalaman,” katanya singkat.

Sementara Kuasa Hukum MT Leo A Permana, juga membenarkan hal tersebut. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan visum kepada MT, dan korban sendiri sedang menjalani perawatan di RS Persada Kota Malang.

“Polisi sudah melakukan visum, ada memar di mata MT. Kemudian memar di dada, ada memar beberapa di kepala, juga ada memar di paha dan di perut,” ujar Leo, Jumat, (18/6).

Leo juga melanjutkan, dari pengakuan korban bahwa ada pelaku penganiayaan lain, bahwa bukan hanya JF seorang, namun diduga ada pelaku lain, yakni seorang satpam kelab malam itu yang berinisial M.

“Mungkin di tangan penyidikan (polisi) bisa bertambah. Karena di sini ada penyekapan, pemukulan, ada lebih dari satu orang berarti ada pengeroyokan di sana,” lanjut selaku Ketua DPC Ikadin Malang Raya tersebut.

Berharap Polresta Malang Kota Dapat Profesional

Ia juga berharap bahwa petugas Polresta Malang Kota profesional dalam penanganaan laporan kliennya. ‘’Kami berharap klien kami mendapat keadilan atas tindakan kekerasan, kesewang-wenangan yang diduga dilakukan oleh JF. Dengan alasan apapun, tidak dibenarkan oleh hukum,’’ tegasnya.

Sebelumnya,menurut keterangan korban yakni MT, kejadian bermula pada Kamis (17/06) sekitar pukul 13.00. “Saya dijemput oleh dua security. HP saya diambil dan disuruh menunggu disebuah ruangan. Mulai pukul 13.00, disuruh menunggu ownernya. Baru pukul 15.00, ownernya datang. Saya dituduh melakukan hal yang tidak pernah saya lakukan. Direkam disuruh mengaku,” terangnya.

MT juga mengaku bahwa JF ini telah diduga melakukan tindak penganiayaan, tuduhan, dan sebuah tekanan terhadapnya.

‘’ Saya dituduh menggelapkan uang perusahaan dan meminta fee kepada supplier barang nilainya Rp 4,7 juta. Saya posisi duduk, Jeffrey menampar muka dan menjambak rambut saya. Yang nendang paha saya dan betis saya juga Jeffrey,’’ bebernya.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Redaksi

About the Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds