Pria Tangerang Tipu Warga Malang Senilai Rp 1,25 M untuk Investasi Bisnis Properti

BALAIKOTA, Malangpost.id – Pria asal Tangerang ditangkap anggota Polresta Malang Kota setelah menipu korbannya untuk berinvestasi di bisnis properti di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Pria berinisial PA (34) itu ditangkap saat melarikan diri ke Bandung.

Awalnya pelaku mendirikan PT Sahid Mulia Amani dari hasil kerjasama dengan korban. 

“Tersangka mendirikan PT Sahid Mulia Amani dari hasil kerjasama itu,” jelas AKBP Budi Hermanto selaku Kapolresta Malang Kota.

Pelaku menjelaskan kepada korbannya bahwa untuk menjalankan PT tersebut, membutuhkan Rp 5 Miliar sebagai modal awal. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 50%. Kemudian korban tertarik, sehingga ia  mengirimkan uang sebesar 1,25 Miliar rupiah sebanyak 4 kali.

Namun korban curiga keuntungan belum juga didiapatkan dan pelaku tidak bisa dihubungi, ia pun melapor ke  polisi.

“Ternyata saat proses uang ditransfer, objek pekerjaan pembangunan properti ini tidak ada, tidak tercapai sampai sekarang,”

“Saat korban menghubungi tersangka, itu tidak direspon, tidak ada komunikasi sama sekali, dicari dan melarikan diri,” terangnya.

Pelaku kemudian ditangkap oleh Polersta Malang pada Minggu (1/8/2021) di wilayah Bandung.

Baca juga : Pemilik Skypark Resort di Kota Batu Tunjuk Kuasa Hukum, Ngaku Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Sampai sekarang, masih terdapat satu korban penipuan yang telah melapor. Namun, menurut keterangan AKBP Budi Hermanto, rencananya akan ada satu lagi korban yang akan melapor.

Uang Hasil Penipuan Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

Tersangka menggunakan uang hasil menipu rekannya senilai Rp 1,25 miliar untuk keperluan pribadi. Uang tersebut digunakan sebagai uang muka pembelian mobil BMW 320i.

“Setelah uang di transfer, ternyata objek tersebut tidak dilaksanakan. Makanya korban merasa kecewa dan membuat laporan polisi pada bulan Februari lalu tanggal 21,” ujar Budi Hermanto.

Atas ulahnya menipu korbanya, pelaku akan dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP. “Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” terang Budi Hermanto.

“Uang yang diterima digunakan untuk kebutuhan pribadi dan lainnya, masih kami analisis aliran dana tersebut. Bisa kita kenakan  juga TPPU kepada orang-orang yang menikmati hasil dari kejahatan ini,” pungkas AKBP Budi Hermanto.

Sumber: MSN Kumparan

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Muhammad

About the Author: Muhammad Hafizh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds