Miris, Pengkuan Pemudi Tersangka Korupsi Dana Bansos PKH di Kabupaten Malang

BALAIKOTA, Malangpost.id – Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) terjadi lagi di Kabupaten Malang yang akan memasuki babak baru. Menyusul ‘nyanyian’ tersangka korupsi bansos, Penny Tri Herdiani (28).

Penny mengakui perbuatannya dalam praktik korupsi dana bansos PKH telah berlangsung cukup lama. Ia membeberkan bahwa bisa korupsi karena belajar dari para seniornya pendamping PKH.  Kuasa Hukum Penny, Didik Lestariyono mengatakan, kliennya melakukan penyalahgunaan bansos itu karena diajari seniornya sesama pendamping PKH di Kabupaten Malang.

Baca juga : Oknum PKH Kabupaten Malang Diduga Ada yang Nakal, Mensos : Saya Tidak Akan Main-Main!

“Sebenarnya tersangka ini adalah orang yang masih polos, dia tidak mengerti apa yang dilakukan adalah pelanggaran pidana,” ungkapnya pada Jumat (13/8).

Ia juga menjelaskan bahwa ada celah praktik korupsi dana bansos, lalu diturunkan ke junior pendamping PKH. Bahkan diajarkan detail bagaimana supaya bisa menyalahgunakan bantuan dana bansos. Padahal hal tersebut tidak semestinya dilakukan, karena bansos tersebut seharusnya diterima oleh warga kurang mampu.a

“Dari yang disampaikan kepada saya, caranya untuk mengambil hak dari masyarakat harusnya dapat hak PKH itu, bisa disiasati. Supaya uang itu bisa dia nikmati,” bebernya.

Hasil Korupsi untuk Kebutuhan Sehari-hari

Setelah mengerti alur menyalahgunakan bantuan itu, Penny kemudian berjalan sendiri dan memanfaatkan hasil korupsi untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya berobat ibunya.

“Setelah mengerti, tersangka jalan sendiri. Uangnya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli motor, peralatan rumah tangga dan biaya berobat ibunya yang sakit,” jelas Didik.

 “Tapi sebelum-sebelumnya, senior-seniornya sudah melakukan hal sama. Dia (tersangka) kemudian diajari bagaimana caranya, dan membuat tersangka ikut-ikutan,” terang Didik.

Pasca diaudit, lanjut dia, tersangka menyadari bahwa telah mengambil hak dari penerima manfaat. Terkuaknya fakta tersebut, besar harapannya polisi dapat menetapkan tersangka tambahan dalam kasus korupsi dana bansos PKH.

Baca juga : Pendamping PKH Malang Gelapkan Dana Rp 450 Juta!

“Pada waktu dilakukan audit pemeriksaan, (tersangka) terbukti melakukan tipikor. Oleh karena itu harapan kami, dapat muncul tersangka baru agar penegakan hukum di Kabupaten Malang ini terlaksana dengan sempurna,” tegas Didik.

Ia menambahkan, senior pendamping PKH yang mengajari Penny menyalahgunakan dana bansos beberapa masih aktif.

“Ada juga yang sudah berhenti. Ini disampaikan tersangka kepada saya selaku kuasa hukum,” ujarnya.

Proses penyidikan korupsi dana bansos PKH senilai Rp 450 juta ini terus bergulir. Satreskrim Polres Malang telah meminta keterangan lebih dari 25 orang sebagai saksi.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Redaksi

About the Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds