Sepeda Sultan Warga Araya Raib Digondol Pencuri

BALAIKOTA, Malangpost.id – Sepeda gunung bernilai belasan juta rupiah menjadi sasaran pencurian di Kota Malang. Korban yang merupakan warga Perumahan Araya Kota Malang ini, mengaku rugi hingga belasan juta rupiah setelah dua sepeda gunungnya digondol pencuri.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat (27/8) siang hari. “Pagi masih dipakai berdua, ini sepeda saya dan istri saya. Kita biasa sepedaan pagi, kemudian malam itu juga sepedaan keliling kompleks perumahan. Saat mau pakai malam, sepedanya sudah amblas dua-duanya,” ungkap Bagus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8).

Taksiran dua sepedanya itu sekitar Rp 7 Juta dan Rp 9 Juta. Jika ditotal sekitar Rp 16 Juta. Kedua sepeda itu semula terparkir di dalam garasi dengan kondisi pintu pagar tertutup dan terkunci.

Bagus awalnya ragu-ragu untuk melaporkan kasus kehilangnnya itu, bahkan berfikir bahwa sepeda gunungnya tidak bisa ketemu lagi. Tetapi tidak disangka akhirnya sepeda gunung itu dapat kembali lagi di tangannya.

“Awalnya bagaimana ya, kita harus berurusan dengan polisi, tapi ternyata bisa kembali. Sejak proses awal sampai sekarang ternyata sangat membantu,” katanya.

Pelaku Berinisial AS dan HL Ditangkap

Polresta Malang Kota menangkap pelaku berinisial AS dan HL, yang merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda gunung. Keduanya telah beraksi sekitar 30 kali dengan barang bukti 15 unit sepeda gunung berbagai merek.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan kedua pelaku beraksi di kawasan Blimbing dan Lowokwaru. Empat orang korban melaporkan kehilangan, sebelum kemudian ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan pelaku dan barang buktinya.

“Kami berhasil melacak setelah pelaku kedapatan menjual sepeda curiannya itu secara online. Sepedanya dijual ke Jawa Tengah,” ujar Tinton.

Tersangka AS dan HL dalam aksinya berbocengan sepeda motor berkeliling mencari sasaran. Keduanya berbagi peran, AS bertugas melihat situasi sekitar, sementara HL bertugas mengambil sepeda gunungnya dari rumah korban. Sepeda gunung dipangku AS di boncengan sepeda motor yang dikemudikan oleh HL.

AS ditangkap pada Sabtu (14/8) di Stasiun Kota Lama, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menyusul HL ditangkap di rumah kontrakannya di Puri Nirwana, Desa Jedong Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang di hari yang sama.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” tegas Tinton.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Susmitha

About the Author: Susmitha Nurzaini

Someone who interrest and eager to learn more about jurnalistic, public, and communication. Stay safe and stay healthy all! Cheers!^^

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds