Karyawan Pengisian Uang di Kota Malang Bobol Belasan ATM, Aksinya Berjalan 10 Tahun

BALAIKOTA, Malangpost.id – Dua tersangka mantan karyawan pengisian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kasus pembobolan sekitar 15 ATM yang tersebar di Malang Raya sejak bulan Februari sampai Agustus 2021, akhirnya berhasil diringkus Polresta Malang Kota dalam kurun waktu satu pekan setelah laporan diterima.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, mengatakan bahwa pelaku sebelumnya seorang karyawan salah satu vendor pengisian uang berinisial AF alias Toyib warga Pagak, Kabupaten Malang dan teman berinisial AP warga Wagir, Kabupaten Malang.

Budi juga membeberkan bahwa pelaku berhasil mencuri uang total senilai Rp 498.400.000 dari belasan ATM yang berhasil dibobolnya.

“Kasus ini telah berkali-kali, namun baru ada dilaporkan ke kami pada 25 Agustus 2021. Satu pekan kemudian pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, saat konferensi pers, pada Jumat (17/9).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan proses penangkapan kedua tersangka berlangsung secara terpisah. Pertama AP berhasil diamankan di rumahnya di daerah Malang. Sementara AF yang merupakan otak dari aksi pembobolan ATM sempat melarikan diri ke beberapa Kota.

“Dua tersangka ini, selama dua hari kami lakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami tangkap di daerah Mojokerto dibantu juga Polres Mojokerto,” bebernya.

AF Bekerja 10 Tahun di Maintenance ATM

Tinton menerangkan ternyata AF sebelumnya sudah bekerja selama 10 tahun di salah satu vendor pengisian dan maintenance ATM memahami secara jelas alur pengisian uang di ATM.

Berkat pengalamannya AF dengan lancar mengambil uang yang berada dalam kaset box ATM secara halus dan rapi tanpa sepengetahuan siapapun.

“Modus yang dilakukan pelaku sangat rapi, uang dalam kaset box ATM diambil sedikit demi sedikit antara Rp 10 Juta sampai Rp 40 Juta dengan modus maintance ATM. Hingga akhirnya dari sekitar 15 ATM mendapatkan uang mencapai Rp 498.400.000. Uang yang kita amankan dari tersangka sebesar Rp 36 juta ,” terang Tinton.

Ia pun mengimbuhkan, bahwa aksi pencurian terakhir dilakukan kedua pelaku di salah satu ATM yang ada di Jalan Sudanco Supriadi, Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang, membawa uang senilai Rp 100 Juta.

AF atau Toyib juga mengakui bahwa aksinya tersebut dilakukan karena kepepet untuk membayar hutang dan sisanya digunakan foya-foya.

“Saya kepepet untuk bayar hutang dan untuk senang-senang ke tempat hiburan,” pungkasnya.

Kedua tersangka ini pun atas perbuatannya dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Redaksi

About the Author: Redaksi

1 Comment

  1. Hi, I think your site might be having browser compatibility issues. When I look at your website in Safari, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it has some overlapping. I just wanted to give you a quick heads up! Other then that, fantastic blog!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds