TIPS, Malangpost.id – Pinjaman Online atau yang biasanya disingkat dengan Pinjol merupakan jenis pinjaman yang bisa diajukan melalui aplikasi ponsel secara daring. Perbedaannya dengan pinjaman biasanya adalah kamu bisa melakukan pinjaman tanpa tatap muka di Pinjol.
Jenis pinjaman ini tentu akan memudahkan dalam proses pengajuan pinjaman atau kredit. Proses pengajuannya pun biasanya lebih cepat dan bisa menghemat waktu.
Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan pinjol, justru harus membuat kita menjadi lebih hati-hati. Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan akibat modus pinjol illegal atau abal-abal. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menjelaskan modus baru penipuan dalam pinjol yaitu tiba-tiba mengirimkan dana kepada masyarakat padahal mereka tidak mengajukan pinjaman.
Pelaku Tiba-Tiba Melakukan Transfer Dana
Kejadian ini diduga bermula dari tindakan masyarakat yang mengunduh aplikasi pinjol ilegal walaupun belum sempat meminjam. Dalam aplikasi tersebut mungkin saja saat akan registrasi, calon peminjam diminta untuk mengisi nomor rekeningnya.
Baca juga : Tips Melunasi Utang Pinjaman Online Cek!
Disinilah modus ini dimulai, dimana pelaku tiba-tiba saja melakukan transfer dana. Tongam L Tobing juga menjelaskan bahwa pinjol illegal ini terkadang berkomplot. Saat peminjam tidak bisa membayar ke salah satu pinjol sebut saja pinjol A, maka mereka merekomendasikan untuk meminjam ke pinjol B dalam melunasi utang dan pinjol C untuk gali lubang tutup lubang.
Lalu, saat kamu tiba-tiba mendapatkan transfer uang tanpa pengajuan dari pinjol, apa yang harus dilakukan? Pertama, jangan sekali-kali menggunakan uang yang kamu dapat dari pinjol ilegal tersebut. Apabila kemudian peminjam menelponmu dan menagihnya, katakan bahwa kamu tidak pernah meminjam dan akan mengembalikannya.
Kalau bisa segera kembalikan uang tersebut ke pinjol yang bersangkutan. Setelah itu, pastikan kamu sudah memblokir nomor penagih dari pinjol tersebut agar tidak mendapat teror. Demi keamanan diri, segeralah melapor polisi di wilayah tempat tinggalmu untuk segera diproses hukum. Kamu juga bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI).
Sebaiknya jangan pernah mengunduh aplikasi pinjol ilegal ataupun mengakses situs pinjol ilegal agar data pribadimu tidak tersebar, ya!