BALAIKOTA, Malangpost.id – Tersangka kasus Curanmor, berinisial BP alias Bagas (23) karyawan kafe, warga asal Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang dan AYS alias Antoni (23) seorang mahasiswa, ditangkap oleh Kepolisian Klojen, dan dirilis pada Jumat (11/06).
Keduanya terbukti bersalah atas pencurian sebuah motor merek Honda Scoopy, pada Kamis (27/5) lalu. Diketahui Bagas mencuri motor Scoopy milik karyawan Matos. Sedangkan Antoni ditangkap sebagai penadah yang telah membeli motor curian itu seharga Rp 4,5 juta.
Kapolsek Klojen Kota Malang, Kompol Nadzir Syah Basri membenarkan, dan kemudian menceritakan kronologi pencurian tersebut.
Baca juga : Miris, Tiga Juta Data Penduduk Kabupaten Malang Bocor
“Awalnya tersangka tiba di dalam parkiran Matos sekira pukul 17.00 WIB. Dia menggunakan sepeda motor Scoopy. Ketika parkir dia melihat ada sepeda motor scoopy yang parkir di sebelahnya,” kata Nadzir, Jumat (11/6).
Bagas yang mengetahui motor tersebut tidak terkunci stang, dan kebetulan ada karcis parkir yang tertinggal di jok samping motor itu. Kemudian pelaku menuntun motor curiannya keluar dari parkiran Mall Matos.
Saat menuntun motor curian itu, tidak ada kecurigaan sama sekali dari penjaga parkir. Karena dia sudah membawa karcis parkir.
“Tersangka kemudian membawa dan memarkir motor curian itu di sekitaran Taman Makam Pahlawan (TMP), lalu berjalan kaki lagi menuju parkiran dalam Matos untuk mengambil sepeda motor miliknya dan memanggil tukang ahli kunci,” tuturnya.
Selang Satu Hari Motor Curian Berhasil Dijual
Hanya berselang satu hari tepatnya pada hari Jumat (28/5), tersangka yakni Bagas menjual sepeda motor matic Honda Scoopy curiannya tersebut kepada Antoni yang tinggal di Jalan Kebon Jeruk, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Harga jualnya adalah Rp 4,5 juta dan proses jual belinya berada di sekitar Kecamatan Lowokwaru. Antoni ini tahu kalau itu barang curian. Antoni terpaksa membeli karena untuk keperluan kerja,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan hasil penyelidikan, pihak Unit Reskrim Polsek Klojen tidak membutuhkan waktu lama. Pasalnya pada hari Sabtu (29/5) dini hari kedua pelaku berhasil diamankan.
“Yang kita amankan dulu si tersangka di tempat kerjanya sekitar pukul 01.00 WIB, lalu kita kembangkan, dari hasil pengembangan sekitar pukul 04.00 WIB, Antoni diamankan di kediamannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk Bagas dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Sementara untuk Antoni dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP ancaman hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara. (fan)
Merely wanna input on few general things, The website design and style is perfect, the subject matter is very great. “To establish oneself in the world, one has to do all one can to appear established.” by Francois de La Rochefoucauld.