BATU, Malangpost.id – Soal dugaan adanya konspirasi jahat tindak pidana penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kepada pemilik perumahan Skypark Resort. Dimana perumahan yang berlokasi di Jalan Imam Sujono, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menjadi buah bibir dan perbincangan masyarakat luas.
Betapa tidak, seperti yang diungkapkan pihak pengelola atau pemilik perumahan Skypark Resort Kota Batu melalui Kuasa Hukumnya Suwito Joyonegoro, S.H, mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum LSM dan oknum Wartawan. Pungutan uang tersebut disetorkan ke oknum aparat penegak hukum Kejari Batu berinisial ES.
Baca juga : Pemilik Skypark Resort di Kota Batu Tunjuk Kuasa Hukum, Ngaku Tertipu Ratusan Juta Rupiah
“Jadi pada awal tahun 2021, pihak pengelola perumahan Skypark Resort mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Batu. Panggilan terkait dengan permasalahan perizinan perumahan Skypark Resort. Diduga oknum yang mengaku dari LSM dan Wartawan yang berinisial AS ini telah bekerja sama dengan orang yang diduga oknum aparat penegak hukum dari Kejari Batu, yang berinisial ES,” kata Wito sapaan akrabnya.
Dengan jaminan aman, lanjut mantan Wartawan ini, pihak pengelola perumahan Skypark Resort, harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Kejari Batu, melalui oknum LSM dan oknum Wartawan.
“Tujuannya dengan menawarkan keamanan agar lolos dari jeratan hukum Kejari Batu, salah satunya dengan cara menakut-nakuti didepan klien saya. Jadi, oknum LSM dan oknum Wartawan tersebut meminta sejumlah uang kepada pihak pengelola Skypark Resort sebesar 350 juta rupiah. Imbalan aman yang diberikan secara tunai sekaligus dan seketika yang terbagi menjadi dua kali tahap pencairan,” ungkap Wito.
Bantahan dari Kasi Intel dan Kepala Kejari Batu Terkait Perumahan Skypark Resort
Saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo membantah hal tersebut. Terkait dirinya terlibat serta ia mengatakan tidak menerima uang seperti yang diungkapkan pemilik perumahan Skypark Resort melalui kuasa hukumnya tersebut.
“Saya merasa memang tidak menerima uang sama sekali. Karena itu bukan ranah atau tupoksi kami untuk mengurus perizinan perumahan Skypark Resort itu,” bantahnya, Jumat (25/6/2021).
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Dr. Supriyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak merasa terlibat dalam praktik adanya dugaan gratifikasi. Apalagi penipuan seperti yang disampaikan oknum Wartawan berinisial AS, berdasarkan keterangan dari Suwito Joyonegoro, S.H. selaku kuasa hukum pihak perumahan Skypark Resort Kota Batu.
“Saya memang tidak mengetahui, soal praktik adanya gratifikasi seperti yang dikatakan AS. Justeru saya taunya dari berita yang dikirim oleh beberapa rekan media ke saya,” ujarnya Supriyanto.
Dirinya menegaskan, jika anggotanya tidak terlibat sama sekali, karena berkaitan dengan perizinan itu memang bukan kewenangan dari Kejari Batu.
“Ya, soal perizinan itu bukan ranah kami (Kejari-red). Tetapi silahkan saja dibuktikan secara hukum. Jika memang ada anggota kami yang terlibat,” tandasnya. (Dian)