BALAI KOTA, Malangpost.id – Diskopindag (Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan) Kota Malang mengadakan fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang tahun 2022. Acara ini terselenggara dengan melibatkan 25 pemilik gudang di Kota Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Diskopindag Kota Malang menghadirkan narasumber dari Disnaker-PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu).
Ia adalah Minto Raharjo, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang.
Lewat acara tersebut, Kepala Diskopindag Kota Malang Mochammad Sailendra menyampaikan pihaknya memberikan sosialisasi kepada 25 perwakilan pemilik gudang di Kota Malang.
Baca Juga: Diskopindag Kota Malang Punya Klinik Bisnis Untuk UMKM
Sosialisasi yang diberikan itu terkait dengan proses penerbitan izin tanda daftar gudang, termasuk manfaat dan tujuannya.
“Kita kan ingin menertibkan gudang-gudang yang ada di Kota Malang itu terkait perizinannya, pemanfaatannya itu seperti apa. Supaya tidak disalahgunakan terkait gudang itu,” ujar Sailendra, Kamis (3/2/2022).
Terkait dengan jumlah gudang, kini pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap gudang-gudang yang ada di Kota Malang.
Berdasarkan hasil identifikasi yang Diskopindag Kota Malang lakukan, total gudang di Kota Malang terdapat lebih dari 100 gudang.
“Macam-macam gudangnya, ada yang kebutuhan pokok sehari-hari. Kalau yang di jalan tenaga itu ada sepeda motor, dealer, spare part dan barang bermacam-macam,” jelas Sailendra.
Kegiatan Fasilitasi untuk Mencegah Terjadinya Penimbunan
Menurutnya, kegiatan fasilitasi ini juga untuk mencegah terjadinya indikasi penimbunan terhadap barang-barang. Misalnya barang kebutuhan pokok.
“Makanya kita me-warning mereka, meskipun punya gudang terus disewakan, apalagi pemilik jangan sampai ada indikasi penimbunan barang itu. Mereka monitoring, Diskopindag juga memonitoring,” tekan Sailendra.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang Sapto Wibowo mengaku bahwa dalam kegiatan fasilitasi itu juga turut memberikan sosialisasi terkait pengajuan izin secara virtual.
Baca Juga: Dalam Hal Dana Pinjaman Modal, Diskopindag Himbau UMKM Selalu Crosscheck Informasi
Yaitu melalui Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Mengingat salah satu kewajiban pemilik gudang adalah mengurus dan mendapat perizinan.
“Perizinannya sekarang kan melalui OSS. Setelah mendapatkan izin, adalah memberikan pelaporan secara periodik,” ujar Sapto.
Oleh karena itu, pihaknya melibatkan Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk memberikan sosialisasi pengajuan izin melalui OSS RBA, serta simulasi secara langsung. Terlebih semua sudah bisa diakses melalui online.
“Kalau belum mengurus perizinan mereka beroperasi, apa dampaknya, apa sanksinya. Itu yang kita beritahukan kepada mereka. Secara administrasi maupun sanksi penutupan,” pungkas Sapto.