BALAIKOTA, Malangpost.id – Gabungan personil dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub tengah patroli. Serta memberi peringatan di malam pertama PPKM Darurat. Melalui pantauan yang terjadi, ternyata masih banyak pengusaha kafe, kedai makanan, dan angkringan yang ramai pengunjung nongkrong ditempat, pada Sabtu malam (3/7), disepanjang jalan Kota Malang.
Patroli menyusuri Jalan Pulosari,Jalan Semeru, Jalan Kawi, Jalan Simpang Wilis, Jalan Bondowoso, Jalan Bendungan Sutami, Jalan Sigura Gura, Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Jalan Kahuripan, kemudian kembali ke Balai Kota Malang.
Baca juga : Jajaran Forkopimda Kota Malang Lakukan Sidak Hari Pertama PPKM Darurat di Kafe Sudimoro
Terdapat 50 lebih pengusaha kedai kedapatan melanggar aturan. Pasalnya pemerintah telah menerapkan aturan wajib bagi pemilik kafe, angkringan, untuk menutup jam 20.00. Serta melayani secara take away (pesan dibungkus dibawa kerumah).
Tidak segan-segan petugas gabungan langsung mebubarkan tempat yang mendapati kerumunan. Sikap yang dilakukan dengan membalik kursi lalu diikat oleh tali, yang menjadi simbol tempat tersebut tak boleh melayani pembeli.
Sengaja Patroli Opsgab Guna Sosialisasi PPKM Darurat
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya sengaja patroli opsgab di wilayah yang sering menjadi tempat tongkrongan anak muda agar lebih cepat dan efektif untuk sosialisasi aturan PPKM Darurat.
‘’Kita akan terus melakukan patroli ditempat-tempat rawan berkerumun, khusunya tempatnya yang disinggahi para anak muda,’’ ujar Rahmat.
Pihaknya akan terus menggalakkan sosialisasi, jika tidak ada pengaruh kepada pedagang dan pembeli, akan diberi tahap sanksi.
Baca juga : Sosialisasi PPKM Darurat, Forkopimda Beri Himbauan Prokes di Sepanjang Jalan Raya Kota Malang
‘’Agaknya kita akan memberi sosialisasi PPKM Darurat sekali dan dua kali. Jika tidak ada respon kami akan bertindak tegas dengan memberi sanksi,’’ tegas pria berkaca mata tersebut.
Terkait sanksi Rahmat juga membeberkan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang nomor 30/2020, sanksinya adalah teguran tertulis, penutupan sementara selama 14 hari, denda administrasi, dan pencabutan izin usaha.
‘’Dan untuk pemilik usaha yang bandel, akan diberi sanksi tegas sesuai Perwali. Serta jika sesuai Perda Provinsi Jatim nomor 2/2020, sanksi pidananya adalah hukuman maksimal tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta,’’ pungkasnya.
Sementara untuk sanksi yang dilayangkan ke pengunjung bandel, akan diberi sanksi sosial, denda, atau bisa juga sanksi pidana.
‘’Untuk pengunjung sanksinya yakni berupa sanksi sosial bisa berupa membersihkan sampah atau menghafal Pancasila. Itu telah diatur dalam Perwal nomor 30/2020,” ungkapnya.