Polresta Malang Kota Segere Lakukan Gelar Perkara Kasus Pungli Insentif Pemakaman Covid-19

BALAIKOTA, Malangpost.id – Terkait kasus penggelapan dan pungutan liar (pungli) dana Insentif pemakaman protokol Covid-19. Akhirnya Polresta Malang Kota segera melakukan gelar perkara, sebab telah memeriksa 6 orang, satu diantaranya merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Taqruni Akbar.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang. Selanjutnya kami akan segera lakukan gelar perkara dari hasil hasil yang kita ambil. Guna melihat apakah kasus ini merupakan tindak pidana,” ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, pada Senin (27/9) saat konferensi pers .

Budi juga menambahkan bahwa selama proses pendalaman kasus tersebut sempat mengalami kendala. Hal ini disebabkan ada informasi baik versi masyarakat yang menerangkan bahwa mereka sukarela memberikan upah. Dimana sebagai ucapan terimakasih kepada petugas pemakaman. Namun, ada juga yang memang meminta upah dengan menetapkan nominal.

“Ada juga yang informasinya menetapkan tarif nominal pemakaman. Nah ini akan segera dilakukan gelar perkara. Setelah dari lidik ke sidik lalu kita gelar perkara,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Buher juga menerangkan, bahwa pihak Polresta Malang Kota juga berencana melakukan pemanggilan pada petugas terkait pemakaman, guna dimintai kesaksian lebih lanjut terkait kasus dugaan penggelapan dan Pungli dana Insentif Pemakaman Protokol Covid-19.

“Kami akan segera gelar perkara, dan meminta keterangan berlanjut sehingga penyelidikan ini lebih komperhensif. Untuk penyelidik ini tidak memutuskan sepihak dengan alat alat bukti yang terbatas,” pungkasnya.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Redaksi

About the Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds