Tak Miliki Dasar Hukum, Uji Publik Bacarek UIN Maliki Malang Gagal Digelar

KAMPUS, Malangpost.id – Rapat Senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki Malang), mulai digelar. Agenda rapat senat pertama, Selasa (20/4/2021) mempertimbangkan kualitatif bakal calon rektor (Bacarek) UIN Maliki Malang Periode 2021- 2025.

Rapat senat tertutup di Gedung Rektorat Lantai 4 ini antara lain memutuskan tidak ada uji publik bagi Bacarek, seperti yang disampaikan Senat Mahasiswa (SEMA)

Ditemui usai rapat senat, Ketua Senat UIN Maliki Malang Prof. Dr. A Muhtadi Ridwan, M.Ag menjelaskan secara aturan tidak ada payung hukum yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaran uji publik. Sehingga, senat memutuskan untuk tidak menggelar uji publik.

“Sekarang sensitif. Melakukan yang tidak ada aturannya nanti malah menjadi persoalan, makanya kita laksanakan sesuai aturan yang ada,” tutur Muhtadi pada awak media.

Tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) Menjadi Acuan

Muhtadi menjelaskan, penilaian kualitatif calon rektor, senat UIN Maliki Malang mengacu pada tiga produk hukum yang berasal dari Peraturan Menteri Agama (PMA).

Selain PMA No. 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang juga PMA No. 40 Tahun 2018 tentang perubahan atas PMA No. 15 Tahun 2017 terkait statuta, kemudian PMA No. 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Tidak hanya ketiga PMA tersebut, penilaian juga ditunjang oleh keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Seperti diberitakan sebelumnya, uji publik merupakan salah satu agenda yang diusulkan oleh beberapa pihak agar dimasukkan ke dalam salah satu point penilaian Bacarek periode 2021 – 2025.

Salah satu pihak yang turut mengusulkan ialah Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Maliki Malang melalui surat terbuka bernomor UN.03.105.SB.32/SEMA-U/IX.03.2021 tertanggal 30 Maret 2021.

Baca Juga : Dr M Nur Yasin Mengundurkan Diri, Bacarek UIN Maliki Malang Hanya 6 Orang

Selain SEMA UIN Maliki Malang, dorongan pelaksanaan uji publik diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konsorsium Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (KAUM-PTKIN) se-Indonesia.

Dorongan ini, diajukan secara tertulis dalam surat bernomor 12/04/KAUM/PTKIN/Indonesia/IV/2021 perihal kritikan dan dorongan uji publik Pilrek UIN Maliki Malang yang bertanggal 15 April 2021.

Selain dua pihak tersebut, penyelenggaraan uji publik juga didukung salah satu Bacarek, Prof Dr Suhartono, M.Kom.

“Selama ini belum pernah ada. Mudah-mudahan terealisasi, sehingga temen-temen bisa diskusi banyak ya,” ujar Suhartono bebberapa wakth lalu, usai menyerahkan berkas persyaratan bacarek.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Bryan

About the Author: Bryan Satriya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds